Ilustrasi
Balinetizen.com, Denpasar
Pakar hukum tata negara UGM Zainal Arifien Mochtar dalam orasinya di Balairung UGM di hadapan civitas academika UGM, mengatakan diperlukan pengadilan rakyat jika karut marut kehidupan berbangsa tidak mampu diselesaikan lewat jalur formal: kekuasaan Presiden, DPR dan MK.
Hal itu dikatakan pengamat politik I Gde Sudibya, Kamis 14 Maret 2024 menanggapi akademisi UGM atas ajakan Pengadilan Rakyat jika jalur formal tidak mampu mengatasi carut marut proses pemilu 2024.
Dikatakan, pengadilan rakyat bisa ditafsirkan revolusi oleh rakyat. Kalau yang dimaksud oleh pakar hukum tata negara ini, adalah revolusi rakyat, timbul beberapa pertanyaan yang masih menganjal, pertama, apakah kekecewaan rakyat sudah begitu tingginya, ambang batas kesabaran sosialnya telah terlewati, sehingga pilihan yang tersedia hanya Pengadilan rakyat melalui revolusi?
Selanjutnya, kata Gde Sudibya, apakah kepercayaan rakyat sudah begitu rendahnya, highly sosial distrust terhadap lembaga politik dan hukum, dan juga ke pejabat publik yang memegang kekuasaan?
“Siapa tokoh yang pantas memimpin revolusi: mempunyai masa riil kuat di akar rumput, berkarakter kuat, memegang teguh ideologi kebangsaan, cukup didengar dan disegani oleh aparat keamanan, TNI dan Polri?,” tanyanya.
Menurutnya, semestinya peringatan Pengadilan rakyat dari Arifien Zaenal Mochtar, dipandang sebagai peringatan keras -wake up call- bagi penguasa dan elite politik lainnya, untuk lebih serius dalam mengelola krisis, jangan lagi melakukan politik “dagang sapi” transaksional yang kembali melukai hati rakyat. (Adi Putra).

