Napak Tilas Legenda Pendaratan Kapal VOC di Pantai Sanur Dimulai

0
615

Balinetizen.com, Denpasar

Inisiasi untuk menggaungkan kembali Legenda Tawan Karang yang mengangkat peristiwa tibanya para pedagang VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie) Belanda di pesisir pantai Sanur Bali segera dimulai.

“Kami ingin peristiwa tersebut menjadi bagian dari Pariwisata Sejarah dan Maritim serta atensi untuk menyambung kembali sejarah peradaban yang terkelupas buat masyarakatnya Bali,” tutur A.A. Ngurah Putra Darmanuraga Pemerhati sejarah dan tokoh Puri Pemecutan Badung di Denpasar, Kamis (4/2/2021).

Pendaratan kapal dagang Sri Komala pada tahun 1904 tersebut yang sempat menurunkan bantuan untuk masyarakat pesisir pada saat itu, yang akhirnya berbuntut kontroveri sebab ada pemutarbalikan fakta cerita sejarah yang menyebutkan bahwa isi kapal tersebut telah dirampas dan dikuras isinya.

Namun yang terjadi malah akhirnya keluar sebuah ultimatum Belanda pada tanggal 13 Sep1906, yang menuntut ganti rugi sebesar 3000 ringgit (£1 750) atas perampasan isi kapal Sri Komala yang berbuntut terjadi perang Puputan Badung.

Setelah Badung kalah, maka Puri Denpasar, Kesiman, Pemecutan dan Puri yang lain, dikuasai oleh Belanda. Secara fisik kini terlihat dominasi ornamen bangunan seperti misalnya Rumah Jabatan Gubernur dari ex Puri Denpasar, Pasar Wisata dari ex Puri Pemecutan yang masih bercirikan arsitektur Eropa.

“Menjadi tanggung jawab kita sebagai generasi bangsa untuk meluruskan kebenaran sejarah, kita mulai dengan mengembalikan peranan 4P (Pura, Puri, Purana dan Para) dimulai dari Bali dan menyebar ke Nusantara, tanpa bermaksud mengembalikan feodalisme melainkan mengembalikan keagungan sejarah peradaban dan kejayaan Nusantara yang melahirkan Budaya Nan Agung dan Elok di Bali dan seluruh Nusantara,” kata I Wayan Adyana, Pemerhati sejarah dan salah satu tokoh inisiator.

Perbedaan penafsiran tentang Hak Tawan karang yaitu suatu peraturan yang menetapkan penumpang dan muatan yang berasal dari salah satu kerajaan peserta perjanjian diserahkan kepada raja di perairan tempat terdamparnya kapal.

Baca Juga :  Gubernur Bali, Wayan Koster Serahkan Bantuan Wayang Kulit dan Gambelan Gender ke Pengempon Pura Agung Besakih di Rahina Tumpek Wayang

Sehingga terjadi penolakan ultimatum Belanda kepada Raja Badung untuk membayar ganti rugi atas tuduhan perampasan isi kapal Sri Komala di Pantai Sanur tahun 1904 mengakibatkan meletusnya perang Puputan Badung.

“Kami pemerhati sejarah dan budaya telah menyatukan berbagai sudut pandang agar peristiwa pendaratan kapal dagang VOC Belanda ke Pantai Matahari Terbit Sanur dapat dijadikan momentum sejarah dan sebuah destinasi maritim baru,” kata Datuk Radja Mulia, salah satu inisiator peristiwa Tawan Karang.

Menurutnya, Nilai hukum adat Tawan Karang itu dapat divisualisasikan secara heroik didalam beberapa kapal yang nantinya akan kita tambatkan di pantai Sanur, sebagai objek wisata bahari kreasi baru yang berbasiskan ekonomi kreatif dengan kultur budaya maritim dan ecotourism dengan spirit Tawan Karang.

Hadir dalam pertemuan tersebut diantaranya, AA Gde Sunendra, AA Ngurah Putra Darmanuraga, AA Ngurah Mitya, AA Ngurah Agung, Datuk Raja Mulia dan Hidayatullah (Perwakilan Media). (hd)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here