Natalius Pigai Tegaskan Kawal Kasus Bunuh Diri Timothy

0
194

 

Balinetizen.com, Denpasar

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Natalius Pigai menegaskan bahwa pemerintah hadir dan akan mengawal penuh proses penyelidikan kasus kematian mahasiswa Universitas Udayana. Hal ini disampaikan Pigai saat berkunjung langsung ke kampus Universitas Udayana di Denpasar.

“Saya datang ke sini artinya pemerintah mendengarkan seluruh dinamika kehidupan masyarakat. Semua instrumen, termasuk media sosial, menjadi sarana bagi pemerintah untuk berempati, bersimpati, dan bekerja memastikan adanya rasa kehadiran negara bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Pigai, Jumat (24/10/2025).

Menurutnya, langkah turun langsung ke lapangan merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah untuk memastikan penanganan kasus berjalan transparan. Ia mengungkapkan bahwa dirinya pertama kali mengetahui peristiwa tersebut dari pesan yang masuk melalui akun Instagram pribadinya.

“Saya langsung berkoordinasi dengan Kantor Wilayah dan memutuskan datang ke Kampus Udayana untuk mengecek langsung peristiwa ini. Atas nama pemerintah, saya menyampaikan simpati dan duka cita mendalam kepada keluarga almarhum,” katanya.

Pigai menjelaskan, ada dua peristiwa yang saat ini tengah diselidiki, yaitu kematian almarhum mahasiswa dan dugaan tindakan perundungan.

“Ada dua hal yang sedang dipelajari. Pertama, terkait kematian almarhum, dan kedua, dugaan adanya tindakan perundungan. Apakah kedua peristiwa ini saling berkaitan atau tidak, biarlah kepolisian yang menentukan berdasarkan hasil penyelidikan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa kepolisian telah melakukan penyelidikan konvensional dengan mengumpulkan bukti, termasuk rekaman CCTV dan keterangan saksi, serta kini sedang melaksanakan investigasi ilmiah (scientific investigation).

“Handphone, nomor komunikasi terakhir, dan alat komunikasi lain sedang diperiksa untuk menemukan fakta yang valid,” jelas Pigai.

Natalius Pigai juga menekankan agar pihak kepolisian segera menuntaskan penyelidikan secara menyeluruh untuk memastikan penyebab kematian berdasarkan bukti faktual.

Baca Juga :  Pengenalan Sejak Dini Limbah Rumah Sakit pada Anak Sekolah

“Bagi keluarga korban, informasi yang sah dan berbasis fakta sangat penting agar mereka mendapatkan keyakinan atas kebenaran peristiwa,” katanya.

Ia meminta seluruh kementerian dan lembaga, khususnya yang membawahi perguruan tinggi, agar memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap penerapan Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2024 yang mengatur tentang pencegahan kekerasan dan perundungan di lingkungan pendidikan.

“Pengawasan, pembinaan, diskusi, dan evaluasi harus dimaksimalkan agar peraturan ini benar-benar dijalankan di seluruh kampus, dari pusat hingga daerah,” ujarnya.

Pigai menegaskan bahwa fenomena perundungan (bullying) bukan hanya terjadi di Universitas Udayana, melainkan juga di berbagai jenjang pendidikan di Indonesia.

“Perundungan ini terjadi di SD, SMP, SMA, hingga universitas. Ini masalah nasional. Karena itu, saya minta semua pihak, termasuk media, membantu membangun peradaban bangsa agar kasus seperti ini tidak terulang,” tutupnya.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here