Ket Foto : Tim Kuasa hukum I Wayan Dharma Ne Gara and Partner
Balinetizen.com, Badung
Kasus wisatawan negara asing (WNA) Suriah Muhammad Zghaib Bin Nizar, yang diduga melakukan pemalsuan dokumen KTP dan KK di Denpasar, Bali memasuki babak baru.
Tim Kuasa Hukum Zghaib, I Wayan Dharma Na Gara and Partner mengaku kliennya mengalami penipuan dan dijebak oleh seseorang berinisial N.
“Iya ngakunya dijebak oleh temannya berinisial N,” katanya di Denpasar, Rabu (8/3/2023).
Pasca ditangkap oleh Tim gabungan Imigrasi Denpasar pada 15 Februari 2023 lalu, hingga kini Zghaib masih ditahan di Lapas Imigrasi Denpasar dengan status unknown (tidak ada kejelasan).
Keterangan kliennya bahwa ia bertemu dengan seorang wanita berinisial N melalui aplikasi Tinder yang kemudian membantu kliennya agar bisa membuka buku tabungan.
“Buku tabungan ini menurut Zghaib untuk mempermudah yang bersangkutan belanja keperluan sehari – hari, misalnya pesan makan melalui aplikasi Gojek, shopping dan lainnya, intinya begitu,” kata Wayan seraya menjelaskan bahwa kliennya sudah sering bolak balik berwisata ke Bali sejak tahun 2016 dengan menggunakan visa turis.
Bahkan N meminta uang kepada N sebanyak Rp8 juta. Namun setelah itu komunikasi terputus dan yang bersangkutan justeru komunikasi dengan Paman diduga Pamannya N berinisial P.
“Bertemu kedua kalinya, ada ancaman dari oknum TNI (diduga paman N) masih aktif dia takut disitu sekaligus dimintai uang. Teman inisial N ini diduga pemberi jasa KTP, dan dia yang menyarankan untuk minta tolong ke pamannya,” ungkapnya.
Karena ketidaktahuan Kliennya diajak ke sebuah tempat yang diyakini itu adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Denpasar
“Klien saya merasa dia dijebak, dia yakin waktu itu dibawa ke Disdukcapil waktu itu sempat ditanya mau apa kita ke sini kata N untuk security system, jadi waktu ke Disdukcapil ini N dan P ikut serta, disana dilakukan scan retina mata dan dokumen itu valid, dan menurut mereka kliennya ada dugaan seorang teroris,” terangnya.
Saat, barang KTP dan KK jadi kliennya kaget karena bukan atas namanya melainkan Agung Nizar Santoso, kelahiran Badung.
“Dia ditunjukkan dokumen saya mau buku tabungan kok dikasi ini orang buku tabungan yang diminta bukan maunya dia dari awal,” ujarnya.
Karena itu, pihaknya meyakini ada oknum orang dalam di institusi Disdukcapil yang terlibat dalam pembuatan dokumen tersebut.
“Karena dia tidak tahu seharusnya pihak Disdukcapil memberikan pemahaman kepada klien kami cara yang benar,” ujarnya.
Ditanya mengapa N dan P tidak dilaporkan ke polisi saat kliennya ditangkap, Wayan mengaku kliennya tidak bisa berbahasa Indonesia.
“Rencananya saya akan laporkan itu N dan P tapi waktunya belum bisa disampaikan,” tegas dia.
Akibat peristiwa ini, kliennya merugi dengan total kerugian Rp15 juta.
“Total 15 juta ke N Rp 8 juta dan 3-4 juta ke security check,” katanya.
Saat ini kata dia, kondisi kliennya sakit dan mengalami berak darah. Namun pihak Imigrasi tidak mengizinkan yang bersangkutan pergi ke dokter.
“Apabila tidak ada kepastian hukum ya kita minta dibebaskan tapi kita minta kejelasan aja dulu,” pungkas rekan Wayan, LD.GD.N Anandika Atmaja. (RED-BN)

