Niat Tagih Utang Malah Curi Motor, Polisi Amankan Pengusaha Tahu

0
185

 

Balinetizen.com, Denpasar 

Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara berhasil mengamankan seorang pria bernama Sawaludin (42) setelah ia melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Nmax di Jalan Antasura, Gang Dewi Madri, Banjar Jurang Asri, Desa Peguyangan Kangin, Denpasar Utara.

Peristiwa ini dilaporkan oleh korban bernama Misbahrudin. Sebelumnya, korban memarkir kendaraannya di teras rumah pada Rabu (31 April 2023) malam untuk beristirahat, namun ketika bangun keesokan paginya, motor telah hilang dari parkiran.

“Korban mengetahui motornya hilang saat hendak pergi ke pasar. Atas kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polsek Denpasar Utara,” ungkap Kapolsek Denpasar Utara, Iptu Putu Carlos Dolesgit, Didampingi oleh Kanit Reskrim, Ipda Kadek Astawa Bagia, Jumat 4 Agustus 2023.

Kapolsek menjelaskan bahwa pelaku dapat dengan mudah mengambil sepeda motor korban karena kunci masih menempel pada motor.

Tim Opsnal di bawah pimpinan Kanitreskrim, Ipda I Kadek Astawa Bagia, setelah melakukan penyelidikan, berhasil mengamankan pelaku di sekitar Mengwi, Badung.

“Pelaku kami tangkap pada hari Kamis (20 Juli 2023) sekitar pukul 20.30 Wita di wilayah Banjar Werdi Bhuwana, Mengwi. Dari tangan pelaku, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban,” jelas Kapolsek.

Sawaludin mengakui bahwa awalnya ia datang ke tempat kejadian perkara untuk menagih utang dari seorang teman. Namun, begitu berada di lokasi, ia melihat kesempatan untuk mengambil motor korban karena kunci masih terpasang.

“Pelaku mengambil motor tersebut, kemudian menuntunnya keluar dari pekarangan rumah korban. Setelah itu, motor dibawa ke rumah temannya di Jalan Baypass IB Mantra, Denpasar Timur, untuk dititipkan sementara,” terang Iptu Carlos.

Keesokan harinya, pelaku mengganti plat nomor kendaraan serta merubah cat dari warna awal hitam menjadi warna merah marun.

Baca Juga :  Jalur Zonasi Menjadi Momok PPDB, Gilimanuk Masuk Zonasi Wilayah Buleleng

Tujuannya adalah agar tidak terdeteksi oleh pemiliknya, dan rencananya akan menjual motor tersebut. Namun, sebelum berhasil menjualnya, pelaku berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

Tersangka dan korban ternyata saling mengenal, dan keduanya sama-sama berprofesi sebagai pengusaha tahu sejak tahun 2006.

“Akibat pandemi Covid-19, usaha tahu mereka bangkrut,” terang Kapolsek.

Terhadap pelaku dikenakan pasal 363 KUHP ayat 1 ke 3 dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Pewarta : Tri Prasetyo

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here