Oknum Mantan Kaling Asri Gilimanuk Ditahan Kejaksaan

0
477
Kini oknum mantan Kepala Lingkungan (Kaling) Asri, Kelurahan Gilimanuk, NLS (45) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana.

Balinetizen.com, Jembrana-

 

Kasus dugaan korupsi dana santunan kematian tahun 2015 terus bergulir. Kini oknum mantan Kepala Lingkungan (Kaling) Asri, Kelurahan Gilimanuk, NLS (45) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana.

Berkas dan tersangka kasus korupsi Dana Santunan Kematian, Senin (2/3) dilimpahkan tim penyidik unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Jembrana ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana.

Tim Jaksa dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jembrana sempat memeriksa berkas dan tersangka dari kasus dugaan korupsi dana santunan kematian. Oleh pihak Kejari Jembrana tersangka sementara dititipkan di Rutan Kelas II B Negara.

Dalam berkas tersebut juga disertakan berita acara 18 saksi serta laporan audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Bali. Tersangka NLS merupakan salah satu dari tiga tersangka oknum kaling di Kelurahan Gilimanuk yang terjerat kasus dana santunan kematian.

Sebelumya, tersangka oknum mantan Kaling Jineng Agung, Komang B sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar dan divonis satu tahun penjara.

Kasi Pidsus Kejari Jembrana, Ivan Praditya Putra mengatakan berkas tersangka NLS ini dinyatakan sudah lengkap (P21) dan tersangka ditahan dititipkan di Rutan Negara.

Dalam melakukan aksinya dari bulan Januari hingga Desember 2015, tersangka NLS bekerjasama dengan Indah Suryaningsih, oknum PNS di Dinas Sosial Jembrana dengan mengajukan berkas permohonan santunan kematian fiktif.

Khusus di Lingkungan Asri, Kelurahan Gilimanuk terdapat 48 berkas. Hasil pencairan Rp.1,5 juta per berkas itu kemudian dibagi dengan oknum PNS. Dari hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Bali, akibat dari tindakannya itu menimbulkan kerugian hingga Rp 72 juta.

Tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) Subsider pasal 3 Subsider pasal 4 subsider pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Yo Pasal 55 Ayat (1) Yo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Pemkab Bangli Gelar Pelatihan Konvensi Hak Anak Tahun 2024

Sementara dari hasil audit BPKP perwakilan Bali, total kerugian negara dari korupsi oknum terpidana dan tersangka mencapai Rp 452.500.000. Selain di kelurahan dengan melibatkan Kaling, Kasus dugaan korupsi dana santunan kematian juga terjadi di salah satu desa dengan melibatkan oknum kelian banjar.

 

Pewarta : Komang Tole
Editor : Mahatma Tantra

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here