Oknum Polisi One Million Dijatuhi Hukuman

0
540

 

Balinetizen.com, Jembrana

Polres Jembrana menjatuhkan sanksi terhadap oknum polisi “one million”. Sanksi dijatuhkan dalam sidang Indisipliner yang digelar, Selasa (29/9) lalu.

Sidang yang dipimpin Waka Polres Jembrana Kompol IB Dedy Januartha menyatakan oknum polisi Polsek Pekutatan ini bersalah melakukan pungutan liar terhadap warga negara asing (WNA) asal Jepang.

Selain kepada oknum polisi “One Million”, sanksi juga dijatihkan kepada oknum polisi lainnya yang diduga mengetahui.

Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa Jumat (2/10) mengatakan kalau keduanya sudah menjalani sidang. Aipda IMW divonis bersalah dengan hukuman mutasi bersifat demosi dengan pembebasan jabatan.

Yang bersangkutan tidak menerima tunjangan kerja dan sanksi lainnya ditempatkan di tempat khusus selama 28 hari.

Sedangkan Bripka IPG kata Kapolres, dikenai sanksi mutasi demosi menjadi staf biasa dan ditahan di tempat khusus selama 21 hari.

“Ia dinyatakan bersalah karena membiarkan tindakan itu terjadi. Ia sendiri mengaku tidak menerima uang” jelas Kapolres Adi Wibawa.

Menurut Kapolres, hukuman tersebut sebagai efek jera kepada anggota yang kedapatan melanggar disiplin.

Untuk diketahui, kasus ini sebelumnya viral di media sosial (medsos) di awal bulan Agustus lalu. Sementara kejadiannya terjadi sekitar di pertengahan tahun 2019.

Oknum polisi One Million ini melakukan pungli terhadap turis Jepang saat menggelar razia di jalur Denpasar-Gilimanuk di wilayah Kecamatan Pekutatan.

Dengan alasan membantu dan masalah akan selesai, oknum ini meminta uang Rp.1 juta. Namun turis Jepang ini hanya memberikan Rp.900 ribu. Turis ini dikatakan bersalah karena lampu depan sepeda motor yang dikendarainya tidak menyala. (Komang Tole)

Baca Juga :  Presiden Jokowi: Tahun 2021 Momentum untuk Bangkit dan Lewati Masa Krisis

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here