Ombudsman dan Bawaslu Bali Dorong Profesionalisme dan Netralitas ASN dalam Pemilu

0
204
I Putu Agus Tirta Suguna, Kepala Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Gianyar, membahas potensi kerentanan dalam lanskap pemilu di Bali.

 

Balinetizen.com, Denpasar-

 

I Putu Agus Tirta Suguna, Kepala Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Gianyar, membahas potensi kerentanan dalam lanskap pemilu di Bali.

Dengan fokus pada wilayah padat penduduk seperti Buleleng, Suguna menekankan perlunya langkah mitigasi menyeluruh di seluruh wilayah untuk mengatasi tantangan yang mungkin timbul terlebih dahulu.

Tidak hanya Buleleng, Tabanan dan kabupaten Badung juga diduga pada Pemilu mendatang dapat menjadi tempat berpotensinya pelanggaran, hal ini berkaca pada tahun 2019 dimana peristiwa itu pernah terjadi.

Keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses pemilu merupakan suatu hal yang pelik. Meskipun mereka mempunyai hak untuk menghadiri presentasi kandidat untuk memahami visi dan misi mereka, mereka diharapkan untuk melakukannya sebagai warga negara, bukan sebagai peserta aktif.

Perbedaannya terletak pada peran pasifnya, sekadar mendengarkan tanpa ada motif tersembunyi. Meskipun demikian, sejauh ini belum ada laporan pelanggaran yang melibatkan ASN, dan pihak berwenang mendorong keterlibatan pasif mereka terus berlanjut.

Suguna mengatakan, bahwa Bawaslu secara proaktif terlibat dalam pencegahan pelanggaran pemilu melalui upaya sosialisasi secara luas, termasuk media sosial.

Berdasarkan pengalaman pemilu di masa lalu, Bawaslu mengakui adanya pelanggaran kecil pada Pilkada 2020, namun menegaskan bahwa pelanggaran tersebut tidak berdampak signifikan terhadap proses pemilu secara keseluruhan.

“Kita butuh peran aktif masyarakat, media, dan seluruh pemangku kepentingan ini sangat penting untuk efektivitas pemantauan,” tandasnya saat coffee Morning bersama Ombudsman dan media, Senin 11 Desember 2023.

Nyoman Sri Widhiyanti, Kepala Perwakilan Ombudsman Bali, menekankan pentingnya menjaga profesionalisme dan netralitas di kalangan ASN.

Peran Ombudsman terfokus pada pengawasan kualitas layanan terkait pemilu yang diberikan oleh Bawaslu dan KPU. Widhiyanti mendorong masyarakat untuk melaporkan penyimpangan prosedur.

Baca Juga :  Jelang Pelaksanaan Upacara Pamlepeh Jagat di Pura Dalem Ped Nusa Penida

“Setiap pelanggaran yang terbukti akan diambil tindakan tegas, termasuk mutasi atau pemecatan,” cetusnya. (Tri Prasetiyo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here