Tangkap Dua WNA, Imigrasi Denpasar Ungkap Modusnya

0
172

 

Balinetizen.com, Denpasar –

Periode November – Desember 2023, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar berhasil menangani dua kasus Tindak Pidana Keimigrasian (TAK) yang melibatkan dua Warga Negara Asing (WNA).

Plh Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Anak Agung Narayana menjelaskan ada dua perkara yang sedang ditangani oleh pihaknya masing – masing bernama Chen Yutong (50) dari China dan Muhammad Tufail (23) dari Pakistan, dimana saat ini keduanya telah dihadapkan dengan Pelimpahan Berkas Perkara dan Barang Bukti kepada Kejaksaan Negeri Denpasar.

“Kedua perkara sudah dilimpahkan pada kejaksaan sudah mulai sidang,” ungkapnya di kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Senin 11 Desember 2023.

Dijelaskan Ikbal Rivai, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor TPI Kelas I Denpasar, bahwa persidangan pertama CY telah dilaksanakan pada 21 November 2023 di Pengadilan Denpasar. Pada Selasa, 12 Desember 2023, akan diadakan sidang lanjutan, sementara CY saat ini ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan Bali.

CY, yang diketahui memasarkan HP di Denpasar, terlibat dalam penipuan penjualan iPhone palsu. Setelah laporan dari seorang ibu yang menjadi korban, CY ditempatkan dalam ruang detensi Imigrasi.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi, CY dalam Penahanan di Lapas Kelas IIA Kerobokan Bali sambil menunggu proses sidang berikutnya yang akan dilaksanakan esok Selasa 12 Desember 2023.

Sementara itu, MT, WNA asal Pakistan, memasuki Indonesia melalui jalur tikus dari Malaysia menggunakan speed boat. MT kemudian bertemu dengan WNI yang diduga sebagai agen penawaran pekerjaan di Pulau Bali.

Ikbal Rivai menjelaskan bahwa MT mengakui perjalanannya dari Malaysia ke Bali dan kemudian ditawari pekerjaan di pabrik tisu oleh agen. Namun, setelah tiba di Bali, MT kehilangan kontak dengan agen dan melaporkan ke polisi.

Baca Juga :  Di Jembrana Peringatan Sumpah Pemuda Diramaikan Festival Rock

“Yang bersangkutan menurut pengakuan ditutup matanya saat naik speed boat dari Malaysia itu, katanya di atas boatnya ada orang lain lagi tapi WNI, kemudian dari Sumatera ke Jakarta naik elf itu 3-4 harian kemudian ia melakukan perjalanan ke Bali dengan menggunakan bus pada Rabu 30 Agustus 2023. Di Bali yang bersangkutan ditawari kerja di pabrik tisu oleh agen dengan gaji besar,” ungkap Ikbal Rivai

Setelah pemeriksaan paspor, MT diketahui tidak memiliki visa atau cap pendaratan, dan MT kini ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar menunggu sidang pertama pada 14 Desember 2023 di Pengadilan Negeri Denpasar. Ia sudah ditahan selama 26 hari di Ruang Detensi Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Imigrasi Denpasar mengimbau kepada WNA yang tinggal di Indonesia khususnya Bali untuk bisa mempelajari aturan di Bali.

“Bali unik karena disini tidak hanya ada hukum internasional tapi ada juga hukum adat itu yang harus mereka (WNA) pahami,” tutup Agung Narayana. (Tri Prasetiyo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here