Keterangan foto: Selama tiga hari digelar mulai Rabu (2/2/2022) lalu hingga Jumat (4/2/2022) di Jembatan Timbang, Cekik, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya sebanyak 4 unit truk dikandangkan karena melanggar/BN
(Balinetizen.com) Jembrana –
Operasi gabungan khusus kendaraan truk ODOL (Over Dimensi dan Over Load) yang beroperasi di jalan umum di wilayah Bali kembali digelar.
Selama tiga hari digelar mulai Rabu (2/2/2022) lalu hingga Jumat (4/2/2022) di Jembatan Timbang, Cekik, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya sebanyak 4 unit truk dikandangkan karena melanggar.
Operasi gabungan melibatkan petugas dari Satuan Pelaksana Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik, Dinas Perhubungan, Polda Bali dan Polres Jembrana.
Terhadap pelanggar, petugas menjerat pidana sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 277, yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp.24 juta.
Truk yang dimodifikasi over dimensi menurutnya bukan pelanggaran lalu lintas biasa. Sehingga juga diterapkan sanski bukan hanya tilang, melainkan pidana sesuai undang-undang yang berlaku.
Penyidik PNS dari Balai Perhubungan Darat telah melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk menjerat pemilik truk dengan ancaman pidana tersebut. “Pemberkasan sudah dilakukan. Dan menunggu untuk dilimpahkan untuk penuntutan ke pengadilan” terangnya.
Operasi ODOL sambungnya akan terus digencarkan mengingat di tahun 2023 pemerintah mencanangkan jalan bebas dari kendaraan ODOL. MT-MB

