
Balinetizen.com, Jembrana –
Empat (4) pelaku pencurian dengan pemberatan dibekuk polisi saat menggelar Operasi Sikat Agung 2020.
Keempat pelaku tersebut Putu Sugiarta (26) dari Gerokgak, Buleleng, Nurholis Majit (19) dari Kelurahan Lelateng, Putu Agus Winantara (29) dari Yehkuning dan Komang Roy Sanjaya (29) dari Yehsumbul, Kecamatan Mendoyo.
Kabag Ops Polres Jembrana Kompol Wayan Sinaryasa seizin Kapolres Jembrana Kamis (27/2) mengatakan dari empat pelaku yang ditangkap, dua pelaku merupakan target operasi (TO) yakni Nurholis Majit dan Putu Sugiarta.
Tersangka Nurholis Majit lanjutnya, ditangkap pada Senin (10/1) di Jalan Teuku Umar, Denpasar sekitar pukul 02.00 Wita. Tersangka mencuri HP merk Xiaomi Redmi 5 plus warna biru putih milik M Aaf Ardiansyah pada Rabu (1/1). Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Sedangkan tersangka Putu Sugiarta (26) lanjutnya, ditangkap menindaklanjuti dilaporkan Ketut Suamba Adiputra yang kehilangan Laptop Lenovo warna hitam beserta tas dan charge. Korban melapor pada tanggal 11 September 2019.
Tersangkab ditangkap di Jalan Wijaya Kusuma Kelurahan Baler Bale Agung pada hari Sabtu (15/2) sekitar 09.00 Wita. Sugiarta yang buruh bangunan penginapan Kartika Chandra ini dijerat pasal 363 ayat 3.
Saat Operasi Sikat Agung kata Sinaryasa juga ditangkap Putu Agus Winantara karena mencuri sebuah kalung emas berisi gandul milik Gede Sudita dari Desa Yeh Kuning.
Tersangka pencuri kalung pada Kamis (6/2) sekitar pukul 14.00 Wita dan ditangkap pada Jumat (21/2) sekitar pukul 12.00 Wita di Banjar Tengah, Desa Yeh Kuning. Tersangka mencuri kalung dengan cara masuk ke kamar suci.
“Kalau Roy Sanjaya kami tangkap atas laopran korban Sven Ertel” ujar Sinaryasa.
Tersangka mencuri dua buah HP nerk Xiomi MI 8 warna putih dan Xiomi Redmi not 8 milik korban pada hari Senin (20/1). Tersangka masuk ke rumah korban dengan cara memanjat tembok.
Tersangka sambungnya, diangkap pada hari Minggu (16/2) sekitar pukul 01.00 Wita di sebuah rumah kos di Desa Dlodbrawah. Tersangka dijerat pasal 363 ayat 5 KUHP yo 65 KUHP.
“Keempat tersangka sementara kami titipkan di Rutan Negara” pungkasnya.
Pewarta : Komang Tole
Editor : Hana Sutiawati
