Keterangan foto: Terjaring operasi, dua kendaraan truk box tertahan di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya/BN
Jembrana (Balinetizen.com) –
Terjaring operasi, dua kendaraan truk box tertahan di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya.
Operasi Gabungan dengan menyasar kendaraan Over Dimensi dan Over Load (ODOL) itu melibatkan Polda Bali dan Balai Pelaksana Transportasi Darat (BPTD) Wilayah Xll Bali-NTB.
Pelaksanaan operasi selama dua hari di UPPKB, Cekik, Gilimanuk ini memeriksa semua jenis kendaraan barang. Pemeriksaan dilakukan mulai dari surat-surat dan KIR.
Petugas juga memeriksa ijin yang diwajibkan, dimensi dan berat kendaraan dengan mengukur panjang dan tinggi kendaraan serta menimbang muatan.
Dua kendaraan yang tertahan di UPPKB, Cekik, Gilimanuk sehingga sementara tidak bisa beroperasi adalah kendaraan truk box DK-8818-AK yang dikemudikan Ady Pranoto dan truk DK-9471-UN dengan pengemudi, Rohmat.
“Kedua kendaraan barang ODOL itu sementara dititip di UPPKB Cekik sambil menunggu proses hukumnya” ujar Koordinator Satpel UPPKB Cekik, Gilimanuk, I Made Dwijati Arya Negara, Jumat (23/4).
Kedua kendaraan barang itu menurutnya dengan over dimensi kendaraan melanggar Pasal 277 UU nomor 22 Tahun 2009. MT-BN