Overstay 398 Hari, WN Belanda Dideportasi Imigrasi Tabanan Usai Dua Kali Ketinggalan Pesawat

0
109

Balinetizen.com, Tabanan

 

Seorang Warga Negara (WN) Belanda berinisial SK dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan setelah terbukti melakukan overstay selama 398 hari di Bali.

SK diketahui tinggal di Bali tanpa izin tinggal yang berlaku sejak 29 April 2025. Dalam pemeriksaan, WN Belanda tersebut mengaku lalai mengurus dokumen keimigrasian karena sempat dua kali tertinggal pesawat akibat ketiduran, ditambah kendala kesehatan yang dialaminya.

Proses deportasi WN Belanda tersebut dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 2 Oktober 20

Kasus ini terungkap setelah Kantor Imigrasi Tabanan menerima aduan dari masyarakat mengenai keberadaan WNA yang diduga bermasalah dengan izin tinggal.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Tabanan melalui Operasi Mandiri di kawasan Banjar Bedha, Desa Bongan, Kecamatan Tabanan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan bahwa izin tinggal SK telah berakhir sejak 29 April 2025. Dengan demikian, warga negara Belanda tersebut telah mengalami overstay selama 398 hari.

Atas pelanggaran tersebut, SK dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Tindakan tersebut mengacu pada Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan bahwa penindakan terhadap WN Belanda tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Direktur Jenderal Imigrasi.

“Sesuai dengan arahan dan amanat Direktur Jenderal Imigrasi bahwa ‘Imigrasi untuk Rakyat’, kami di jajaran Kanwil Imigrasi Bali berkomitmen penuh menjaga kedaulatan negara, ketertiban umum, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat,” ujar Ramdhani.

Menurutnya, pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian akan terus diperketat. Imigrasi tidak akan memberikan toleransi terhadap WNA yang terbukti melanggar aturan.

Baca Juga :  Sekda Alit Wiradana Hadiri Pelepasan Peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II

“Kami tidak akan bertoleransi terhadap WNA yang melanggar aturan demi melindungi kepentingan rakyat dan maruah bangsa,” tegasnya.

Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan juga mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi mengenai keberadaan WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian.

Sinergi antara masyarakat dan jajaran imigrasi dinilai menjadi bagian penting dalam menciptakan pengawasan serta penegakan hukum keimigrasian yang cepat, responsif, dan akuntabel.

Kasus WN Belanda overstay 398 hari di Bali ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh warga negara asing untuk memastikan masa berlaku izin tinggal dan dokumen keimigrasian tetap sesuai dengan ketentuan selama berada di Indonesia.(RLS)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here