Balinetizen.com, Badung
Dua pria warga negara asing (WNA) asal Nigeria, masing – masing bernama Chukwunonso Olisa Ofili, 25 tahun (COO) dan Saheed Muhammad Raji (SMR), 33 tahun dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada Jumat (31/3/2023) sekitar pukul 19.10 wita melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Keduanya dideportasi menuju ke negara asal mereka dengan tujuan akhir Bandar Udara Internasional Murtala Muhammed, Lagos, Nigeria.
Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan setelah didetensi selama 11 hari dan telah siapnya administrasi, maka COO dan SMR dideportasi ke negara asal mereka yaitu Nigeria.
“Iya mereka di Deportasi karena masing – masing melebihi izin tinggal (over stay),” ungkap Babay Baenullah dihubungi Minggu (2/4/2023).
Adapun kronologis kedua WNA tersebut tiba di Bali dijelaskannya bahwa COO tiba ke Indonesia lebih dulu pada awal Desember 2022.
Sedangkan SMR datang pada akhir Desember 2022. “Keduanya dijanjikan oleh temannya untuk mendapatkan izin Tinggal Terbatas dan berbisnis di Indonesia,” terangnya.
Keduanya ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai bersama instansi lainnya dalam operasi gabungan di sebuah rumah kontrakan beralamat di Jalan Arjuna, Dalung, Denpasar Utara.
“Atas informasi dari masyarakat akan adanya kelompok WNA Nigeria yang tinggal dilokasi tersebut. Setelah diperiksa, COO berada di Indonesia melebihi ijin tinggalnya selama 37 hari sedangkan SMR telah melebihi 46 hari,” bebernya.
Karena 2 WNA Nigeria tersebut tidak membayar biaya beban, sesuai dengan Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa “Orang Asing yang tidak membayar biaya beban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan”.
Sehingga dalam hal ini, katanya imigrasi melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian kepada WNA tersebut.
“Keduanya dideportasi dengan menggunakan biaya sendiri. Kita tidak pernah biayai orang asing dalam pendeportasian,” tutupnya.
Pewarta : Tri Prasetiyo

