Pakar: Tolak Saja Jika Diajak Ikut Gerakan “People Power”

Saya kira harus dipikir secara jernih, apa fungsinya, ditolak saja, lebih baik bekerja pada tugasnya masing-masing. Alat kelengkapan negara jalan, sistem KPU juga jalan sedemikian rupa

Balinetizen, Purwokerto

Masyarakat sebaiknya menolak jika diajak untuk mengikuti gerakan “people power” atau pengerahan kekuatan massa pada tanggal 22 Mei 2019 di Jakarta, kata pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Hibnu Nugroho.

“Saya kira harus dipikir secara jernih, apa fungsinya, ditolak saja, lebih baik bekerja pada tugasnya masing-masing. Alat kelengkapan negara jalan, sistem KPU juga jalan sedemikian rupa,” katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa.

Ia mengatakan permasalahan pengerahan kekuatan massa itu tergantung dari niat dan tujuannya, sehingga jika berkaitan dengan kekuasaan negara atau pemerintahan, hal itu berpotensi masuk dalam kategori makar.

Menurut dia, konsep makar berasal dari kata “makaro” yang berarti menghasut atau menipu dalam rangka untuk menggerakkan orang terhadap pemerintahan yang sah seperti yang tercantum dalam Pasal 104, Pasal 106, dan Pasal 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Yang kita takutkan, konsep ‘people power’ ini sebagai sasaran antara yang kemudian dapat mengacaukan. Sasaran antara, misalkan, tidak terima atas putusan, kan ladang hukumnya sudah cukup ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum), tidak terima kan ada MK (Mahkamah Konstitusi), kenapa ramai-ramai (people power, red.),” ucap Wakil Rektor II Unsoed itu.

Oleh karena itu, kata dia, jika sasaran antara dalam gerakan pengerahan kekuatan massa yang akan berlangsung pada tanggal 22 Mei 2019 ditujukan untuk tidak menerima putusan KPU, hal tersebut berpotensi ke arah makar.

“Makar dalam ilmu hukum merupakan delik formil, tidak ada akibat, tidak perlu ada akibat yang terjadi. Jika ada orang yang merumuskan, mengajak, itu sudah kena (delik formil),” tuturnya.

Menurut dia, potensi tindakan makar dalam gerakan pengerahan kekuatan massa pada tanggal 22 Mei 2019 itu lebih mengarah pada pelanggaran Pasal 107 KUHP karena bertujuan mengganti pemerintahan yang sah.

Terkait dengan hal itu, dia mengimbau agar gerakan pengerahan kekuatan massa tersebut tidak usah dilaksanakan dan digantikan dengan menggunakan saluran hukum yang ada.

“Ditolak saja, jangan ikut-ikutan (gerakan pengerahan kekuatan massa), lebih baik bekerja pada posisinya saja. Kalau memang tidak sesuai, gunakan jalur hukum yang ada, Bawaslu ada, Mahkamah Konstitusi ada,” ujarnya, menegaskan.

Sumber : Antaranews

Hot this week

Mangku Pastika : Hindari Umat Hindu Pindah ke Agama Lain, Jangan bikin Ritual yang Ribet

  Balinetizen.com, Denpasar Rektor IHDN Denpasar Prof. Dr. Drs. I Gusti...

Serial WeTV Original-TITISAN Tayang 19 November 2020, Tayang Eksklusif di WeTV dan iflix Serentak di 7 Negara

Balinetizen.com, Jakarta-   Platform berbasis aplikasi dan website milik raksasa teknologi...

GP. Ansor : Umat Hindu Tidak Pernah Mempersulit Kegiatan Muslim Bali

  Balinetizen.com, Buleleng - Kejadian penolakan warga Dusun Magir Lor Desa...

Perbekel dan Lurah Diminta Memasang Papan Pengumuman Warga Penerima Bantuan

Balinetizen.com, Jembrana-   Keran bantuan untuk masyarakat terdampak Covid-19, baik dari...

Amplop Berisi Peluru Untuk Paus Fransiskus Disita Polisi

    Balinetizen.com, Roma- Sebuah amplop berisi tiga butir peluru pistol yang...

Organisasi pemuda regional menerima Penghargaan ASEAN 2024

   Balinetizen.com, Vientiane Hari ini, ASEAN secara resmi memberikan Penghargaan ASEAN...

DPRD Klungkung Dukung Rencana Dinkes Bangun Fasilitas Laboratorium Kesmas

Balinetizen.com, Klungkung- Komisi II DPRD Klungkung menggelar rapat kerja bersama...

Pemkab Klungkung bersama DPRD Klungkung Gelar Rapat Paripurna Istimewa

Balinetizen.com, Klungkung- Pemkab Klungkung bersama DPRD Klungkung menggelar Rapat Paripurna...

Dinkes Buleleng Tingkatkan Upaya Pencegahan DBD Melalui Program Jumantik

  Balinetizen.com, Buleleng Menghadapi ancaman peningkatan kasus Demam Berdarah Dengue (DBD)...

Komisi II DPRD Klungkung Gelar Rapat Koordinasi, Soroti Pelayanan Kesehatan di Nusa Penida

Balinetizen.com, Klungkung- Komisi II DPRD Klungkung menggelar rapat koordinasi dengan...

Jro Mangku Ketut Sudarnaya Daftar Sebagai Bakal Calon Kelian Desa Adat Anturan Diterima Panitia Persiapan Ngadegang Kelian Desa Adat Anturan

  Balinetizen.com, Buleleng Desa Adat Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng pada bulan Pebruari...
spot_img

Related Articles

Popular Categories