Balinetizen.com, Karangasem –
Polemik aset daerah mulai terkuak seiring bergeraknya Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Kabupaten Karangasem melakukan penelusuran dan inventarisasi.
Salah satu temuan yang memantik sorotan keras adalah adanya lahan sekolah dasar yang justru telah bersertifikat atas nama desa adat.
Pansus Aset menilai proses penerbitan sertifikat tersebut menyisakan banyak tanda tanya, terutama terkait mekanisme verifikasi dan koordinasi lintas instansi sebelum dokumen kepemilikan diterbitkan.
Ketua Pansus Aset DPRD Karangasem I Wayan Sunarta menegaskan, lahan yang digunakan untuk fasilitas pendidikan semestinya mendapat perlindungan administrasi yang kuat. Pihaknya mempertanyakan bagaimana sertifikat bisa terbit tanpa adanya sinkronisasi dengan pemerintah daerah maupun instansi teknis terkait.
“Kami menerima informasi adanya aset tanah sekolah dasar yang sudah disertifikatkan desa adat. Ini tentu harus ditelusuri. Bagaimana prosesnya hingga sertifikat bisa keluar? Mestinya ada koordinasi dengan dinas terkait karena ini menyangkut fasilitas pendidikan milik publik,” tegas politisi PDIP yang juga Ketua Komisi III DPRD Karangasem ini.
Menurutnya, persoalan ini menjadi peringatan serius atas belum tertibnya pengelolaan aset daerah di Karangasem. Dari hasil pendataan sementara, tercatat sekitar 95 bidang tanah sekolah dasar hingga kini belum memiliki legalitas sertifikat atas nama pemerintah daerah.
Dari jumlah tersebut, satu bidang diketahui telah lebih dulu bersertifikat atas nama desa adat, sementara puluhan lainnya masih berada dalam status administrasi yang belum tuntas.
Pansus menilai kondisi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Selain berpotensi memicu sengketa kepemilikan di kemudian hari, ketidakjelasan status aset juga bisa menghambat pengembangan sarana pendidikan.
Pansus berencana membangun komunikasi intensif dengan unsur desa adat dan tokoh masyarakat guna mencari solusi terbaik, termasuk membuka ruang penyerahan aset agar tercatat resmi sebagai milik daerah.
Sunarta menjelaskan, persoalan ini tidak lepas dari sejarah pembangunan pendidikan era program Sekolah Inpres. Saat itu, banyak desa adat secara sukarela menyediakan lahannya demi mendekatkan akses pendidikan bagi masyarakat.
“Semangatnya dulu sangat mulia, agar anak-anak bisa sekolah lebih dekat. Tapi karena administrasi saat itu belum tertata, banyak aset yang sampai sekarang status hukumnya belum jelas,” ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan adanya informasi bahwa sebagian lahan sekolah tersebut kemungkinan telah melalui mekanisme tukar guling atau penggantian lahan. Namun, hingga kini, data detail mengenai lokasi maupun jumlah bidang yang sudah dialihkan masih terus diverifikasi.
Pansus memastikan penelusuran akan dilakukan secara menyeluruh agar tidak ada lagi aset publik, khususnya fasilitas pendidikan, yang terjebak dalam ketidakjelasan administrasi.
“Kepastian hukum atas lahan sekolah bukan sekadar urusan dokumen, melainkan bagian dari menjaga masa depan pendidikan di Karangasem,” tandasnya.

