Pantau Perkembangan Kasus per Desa, Satgas Penanganan Covid-19 Terapkan PPKM Berbasis Mikro

0
276
Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 yang juga Sekretaris Daerah Buleleng Gede Suyasa.

Balinetizen.com, Buleleng-

 

Untuk mengetahui perkembangan kasus covid-19 di desa maupun dikelurahan se Kabupaten Buleleng, pihak Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Buleleng, akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Dalam artian, me,akukan pemantauan perkembangan kasus di desa atau kelurahan.

Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 yang juga Sekretaris Daerah Buleleng Gede Suyasa saat usai mengikuti rapat koordinasi (rakor) PPKM ke III Provinsi Bali dengan Gubernur Bali di Gedung Jaya Sabha, Denpasar, Minggu (7/2), mengatakan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021, akan ada PPKM berbasis mikro. Pembatasan kegiatan masyarakat sampai dengan tingkat RT/RW. Oleh karena itu, akan ada pula PPKM berbasis desa dan kelurahan.

“Hal inilah yang dirapatkan bersama bupati dan walikota se Bali. PPKM berbasis Mikro ini rencananya akan diberlakukan mulai, Selasa, 9 Februari 2021,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan dalam Inmendagri terbaru itu, Buleleng tidak terkena kebijakan PPKM kabupaten/kota. Namun demikian, Buleleng diperbolehkan mengambil kebijakan atau keputusan terhadap desa yang membutuhkan PPKM.

“Secara substansi, Buleleng sudah pernah melakukannya, bahkan sedang melakukannya. Seperti yang telah dilakukan di Kelurahan Banyuning dan Desa Pancasari. Terakhir adalah Desa Pegadungan yang sampai saat ini masih berlaku. Hal hasil PPKM berjalan efektif, karena kasusnya menjadi menurun. Tapi, oleh karena waktu itu belum ada aturan tentang PPKM mikro ini, maka kita menyebutnya pengawasan dan pengendalian ketat terhadap desa maupun kelurahan. Jadi, dengan adanya Instruksi Mendagri yang baru, saat ini bisa kita sebut PPKM berbasis mikro,” terang Suyasa.

Dalam penerapan PPKM berbasis mikro ini, jelas Suyasa ada kriteria yang detail yang harus dipenuhi. Desa-desa atau kelurahan yang berada dalam zona merah dalam waktu tujuh hari. Ada perkembangan kasus yang signifikan dalam tujuh hari itu. Dengan begitu, bisa langsung diterapkan PPKM berbasis mikro ini.

Baca Juga :  Pasien Positif Corona Asal Bangli Dirawat di RSUD Sanjiwani Gianyar, Keluarga Dikarantina

“Dilihat dulu perkembangan kasusnya seperti apa. Jika dianggap sebagai kondisi penyebaran konsisten dalam tujuh hari, PPKM berbasis mikro bisa diterapkan. Apalagi kalau potensi pengembangan kasus di suatu desa atau kelurahan bisa dilihat dalam dua atau tiga hari, tidak perlu menunggu tujuh hari.” terangnya.

“PPKM berbasis mikro ataupun pengendalian dan pengawasan ketat aktivitas masyarakat ini terbukti efektif. Kita sukses meredam penyebaran. Karena bisa dilihat seperti di Dusun Buyan, Desa Pancasari dan Desa Pegadungan tidak ada kasus baru. Di Desa Pegadungan, sudah berjalan delapan hari. Ini sebagai bukti apa yang telah kita lakukan sudah tepat,” pungkas Suyasa. GS

 

Editor : Mahatma Tantra

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here