Para Fraksi DPRD Buleleng Sepakat Ranperda RTRW Buleleng Tahun 2023-2043 Dijadikan Perda

0
206

 

Balinetizen.com, Buleleng

Setelah melalui pembahasan secara alot, akhirnya melalui penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Buleleng atas Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Buleleng Tahun 2023-2043, disepakati Ranperda RTRW tersebut dijadikan Peraturan Daerah (Perda).

Hal itu terungkap saat DPRD kabupaten Buleleng menggelar rapat bersama dengan pihak Eksekutif dalam agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Buleleng atas Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Buleleng Tahun 2023-2043 di ruang rapat Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Buleleng pada Rabu, (20/9/2023) siang

Rapat kali ini dipimpin Wakil Ketua II DPRD Buleleng Gede Suradnya,SH dengan dihadiri para anggota DPRD Buleleng, Sekretaris Daerah Buleleng, Pimpinan SKPD Lingkup Pemkab Buleleng, Tim Ahli DPRD Buleleng serta undangan lainnya.

Dalam pendapat akhirnya, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Partai Demokrat – Perindo melalui juru bicaranya I Made Lilik Nurmiasih, SE menyebutkan tujuan dari Ranperda RTRW adalah untuk merumuskan kembali arah perwujudan tata ruang wilayah Kabupaten Buleleng yang relevan dengan perubahan yang terjadi, baik internal maupun eksternal wilayah. Sehingga dalam hal ini, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Fraksi Partai Gerindra Dan Fraksi Partai Demokrat – Perindo menitik beratkan empat sasaran yang ingin diraih dari Ranperda RTRW ini. Diantaranya penyempurnaan RTRW Kabupaten Buleleng dari segi kebijakan dan strategi pengembangan wilayah. Tersusunnya rencana struktur ruang dan rencana pola ruang sesuai strategi pengembangan wilayah Kabupaten Buleleng, serta dinamika perkembangan Kabupaten Buleleng kedepan. Tersusunnya arahan pemanfaatan ruang yang mengacu pada pertumbuhan dan perkembangan Kabupaten Buleleng selama 20 tahun kedepan, dan juga tersusunnya arahan pengendalian pemanfaatan ruang pengembangan Kabupaten Buleleng sesuai dengan struktur ruang dan pola ruang dengan kepastian hukum, dan juga sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Baca Juga :  Pembentukan dan Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran di Badung

“Atas dasar yang telah dijabarkan tersebut, anggota DPRD Buleleng yang tergabung kedalam Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Fraksi Partai Gerindra Dan Fraksi Partai Demokrat – Perindo menyatakan sepakat dan setuju, agar Ranperda RTRW ini segera ditetapkan menjadi Perda dengan mengikuti mekanisme serta tahapan lebih lanjut sesuai regulasi yang berlaku.” tegasnya

Selanjutnya dari Fraksi Partai Golkar dengan juru bicaranya I Nyoman Gede Wandira Adi,ST membacakan pendapat akhir fraksinya bahwa telah terjalinnya kesamaan pandangan antara DPRD Kabupaten Buleleng dengan Eksekutif terkait dengan pembahasan -pembahasan yang telah dilakukan sebelumnya. Dengan adanya hal itu, maka Fraksi Partai Golkar mengambil kesimpulan untuk menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Buleleng Tahun 2023 – 2043 untuk segera dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Kami dari Fraksi Partai Golkar berharap dari adanya Ranperda ini, Buleleng kedepan mampu mewujudkan Kawasan Industri dengan kearifan lokalnya, selain itu Buleleng bisa merencanakan ketahanan pangan dengan cermat sehingga lahan LP2B sebagai pondasi utama bisa di tetapkan dengan benar – benar tepat peruntukan.” ujarnya.

Pendapat akhir fraksi yang senada juga disampaikan oleh Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) melalui juru bicaranya Made Sudiarta, SH.

Made Sudiarta yang akrab disapa Dek Tamu ini menyampaikan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buleleng harus selaras dengan rencana tata ruang wilayah Provinsi Bali terkait kawasan pertanian (tanaman pangan).

“Dalan pendapat akhir fraksi Nasdem terkait RTRW ini, kami menyampaikan saran terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng dalam perencanaan tata ruang dapat secara aktif melibatkan masyarakat. Karena masyarakat yang terkena dampak langsung dari kegiatan penataan ruang tersebut.” ujarnya.

Baca Juga :  Setelah di Kota Bandung, Rombongan “Press Tour” Sekretariat DPRD Badung Kunjungi DPRD Kabupaten Bandung

“Lalu dari pembahasan -pembahasan yang telah dilakukan sebelumnya, kami dari Fraksi Partai Nasdem menyatakan sepakat, agar Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Buleleng Tahun 2023 – 2043 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.” tegasnya.

Kemudian dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dalam Pendapat Akhir Fraksi yang dibacakan juru bicaranya I Gede Arta Wijaya meyampaikan dari pembahasan bersama dengan pihak Eksekutif, pihaknya Fraksi Hanura menyatakan menyetujui dan mendukung Ranperda ini disahkan menjadi Perda Kabupaten Buleleng.

“Kami menekankan kedepan dalam pelaksanaannya, harus dilakukan evaluasi secara berkala untuk mengetahui apakah Ranperda tersebut masih relevan untuk tetap dijalankan atau perlu dilakukan pengkajian ulang.” ungkasnya. GS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here