Balinetizen.com, Denpasar
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI telah mengungkapkan penanganan sebanyak 1.737 kasus aduan pelanggaran HAM dari tahun 2020 hingga 2023.
Hal ini diungkapkan oleh Komisioner Komnas HAM RI, Prabianto Mukti Wibowo, dalam seminar di Sanur, Denpasar, yang bertajuk mendorong pariwisata inklusif berkelanjutan.
Menurut Prabianto, sebanyak 60 persen dari jumlah aduan tersebut diselesaikan melalui jalur mediasi, dengan tingkat keberhasilan mencapai kata sepakat sekitar 40 persen.
Mediasi ini bertujuan untuk memberikan solusi yang berimbang kepada kedua belah pihak, terutama dalam kasus yang melibatkan korporasi.
Korporasi, kata Prabianto, menjadi salah satu fokus utama dalam kasus pelanggaran HAM di Indonesia, terutama terkait konflik agraria yang berkembang di proyek destinasi wisata baru.
“Berdasarkan identifikasi dari Komnas HAM RI, kasus paling banyak untuk aduan korporasi itu berkaitan dengan konflik agraria atau lahan yang disebabkan penggusuran paksa atau tumpang tindih perizinan, hingga proses ganti rugi yang belum layak,” ungkap Prabianto, Kamis 21 Maret 2024.
Meskipun pariwisata dapat menjadi katalisator peningkatan kualitas hidup, tetapi jika hanya berorientasi pada aspek ekonomi, hal ini dapat menimbulkan permasalahan HAM dalam aspek sosial, budaya, dan lingkungan.
Untuk mendukung pariwisata yang inklusif dan berkelanjutan, Prabianto menekankan perlunya meminimalkan dampak ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan.
Komnas HAM sendiri bekerja berdasarkan aduan, dengan Prabianto menegaskan bahwa tanpa aduan, mereka memiliki keterbatasan dalam menangani kasus kecuali kasus besar yang menarik perhatian publik.(Tri Prasetiyo)

