Balinetizen.com, Badung
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng mendeportasi seorang warga negara (WN)
Republik Ceko berinisial NKH (46), pada Jumat (16/10/2026).
Pendeportasian ini, karena diduga melakukan
aktivitas pemasaran vila di Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, yang tidak sesuai
dengan izin tinggal yang dimilikinya.
NKH dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai
Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR-963 pada rute Denpasar–Doha, dengan tujuan
akhir Praha, Republik Ceko.
Penindakan ini bermula dari hasil pengawasan keimigrasian yang menemukan dugaan
aktivitas pemasaran vila melalui media sosial Facebook. Petugas juga menemukan
pengumuman penjualan vila yang mencantumkan nomor kontak NKH pada bagian depan
bangunan. Aktivitas tersebut diduga tidak sesuai dengan peruntukan Visa on Arrival (VoA)
yang digunakan, karena izin kunjungan tersebut tidak diperuntukkan bagi pekerjaan atau
kegiatan usaha yang tidak diizinkan berdasarkan ketentuan keimigrasian.
Atas pelanggaran tersebut, NKH dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi
dan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan. Yangmana tindakan ini mengacu pada Pasal 75 ayat
(1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Penegakan hukum ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam
Marantoko, yang menegaskan bahwa penindakan terhadap warga negara asing yang
melanggar aturan harus dilakukan tanpa pandang bulu. Setiap pelanggaran wajib ditindak
tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa membedakan
kewarganegaraan maupun latar belakang pelakunya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng, Anak Agung Gde Kusuma Putra, menegaskan
bahwa setiap warga negara asing wajib mematuhi ketentuan izin tinggal selama berada di
Indonesia.
“Setiap warga negara asing wajib menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan tujuan
kedatangannya. Terhadap setiap pelanggaran, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Imigrasi Buleleng terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga
negara asing guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian serta menjaga
ketertiban dan kondusivitas pariwisata di Bali. GS

