Pelaku Usaha Pariwisata Diminta Aktif Dukung Pungutan Wisatawan Asing di Bali Rp150 Ribu

0
1606

 

 

Balinetizen.com, Denpasar 

 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melalui Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa pelaku usaha pariwisata harus berperan aktif dan bekerja sama dalam menyukseskan implementasi pungutan bagi wisatawan asing (Foreign Tourist Levy/FTL) yang resmi diberlakukan tahun 2025.

Kebijakan ini didasarkan pada UU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing, serta Pergub Bali Nomor 25 Tahun 2025.

Gubernur Wayan Koster menegaskan, wisatawan asing dikenakan pungutan sebesar Rp150.000 per orang, dibayar satu kali selama berwisata di Bali.

Pembayaran wajib dilakukan secara nontunai (cashless) melalui sistem elektronik.

Mekanisme pembayaran dapat dilakukan melalui Sistem Love Bali berbasis web atau aplikasi mobile dengan metode transfer bank, virtual account, atau QRIS.

Jika belum membayar lewat sistem tersebut, wisatawan dapat melunasi pungutan di counter Bank BPD Bali yang tersedia di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa.

Pemprov Bali mengimbau wisatawan agar melakukan pembayaran sebelum keberangkatan ke Bali guna memperlancar layanan di pintu kedatangan. Bukti pembayaran akan dipindai saat pemeriksaan dokumen perjalanan.

Untuk kelancaran pelaksanaan, Pemprov Bali menggandeng pihak ketiga dengan sistem kerjasama. Ada dua kategori mitra:

1. Mitra Manfaat – lembaga atau badan usaha yang memfasilitasi pembayaran.

2. Endpoint – hotel, vila, homestay, pengelola daya tarik wisata, biro perjalanan, dan cruise agent.
Pelaku usaha pariwisata diimbau segera mendaftar sebagai mitra atau endpoint agar pungutan ini berjalan efektif.

“Pemprov Bali memberikan imbal jasa maksimal 3% dari total transaksi pungutan bagi pihak ketiga yang terlibat” ungkap Gubernur dalam rilis resminya, yang diterima Minggu 17 Agustus 2025.

Baca Juga :  Wabup Kasta Pimpin Penanaman Bibit Padi M70 D di Lahan Balai Penyuluhan Pertanian Banjarangkan

Dana pungutan wisatawan asing, katanya akan digunakan untuk mendukung pariwisata Bali yang berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat, antara lain untuk:

Perlindungan lingkungan, budaya, dan spiritual Bali.

Peningkatan keamanan dan kenyamanan wisatawan.

Pembangunan infrastruktur ramah lingkungan.

Penanganan sampah.

Peningkatan layanan informasi pariwisata.

Gubernur Wayan Koster menegaskan akan menyampaikan laporan penerimaan dan penggunaan dana secara transparan dan akuntabel.(rls)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here