Balinetizen.com, DenpasarÂ
Seorang pelaku pembunuhan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Polres Sumba Barat pada tahun 2022, berdasarkan Laporan Polisi No. Pol: LP-B/137/X/2022/SPKT/Polres Sumba Barat tanggal 11 Oktober 2022, berhasil diamankan oleh unit reskrim Polsek Benoa di dermaga timur pelabuhan Benoa.
Penangkapan DPO bernama Ama Ngailu alias Ama berawal dari informasi pihak Pelni Cabang Denpasar kepada Panit Reskrim Polsek Benoa, Ipda I Gusti Ngurah Kade Arimbawa.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti bersama anak buahnya dengan melakukan screening terhadap seluruh penumpang Kapal Binaya yang sandar di Pelabuhan Benoa pada hari Senin tanggal 31 Juli 2023, jam 23.00 WITA.
Diketahui, Ama Ngailu merupakan pelaku pembunuhan terhadap seseorang di Kampung Loka, Desa Purnawo, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada tanggal 11 Oktober 2022.
Setelah dinyatakan sebagai DPO pada tanggal 9 November 2022 sesuai daftar DPO No: DPO/29/XI/Res-1.7/2022/RESKRIM, pelaku berhasil diamankan oleh unit reskrim Polsek Benoa sesaat setelah turun dari Kapal KM Binaya.
Dengan dilakukan interogasi singkat, pelaku yang masuk dalam daftar DPO unit Reskrim Polsek Benoa kemudian dibawa ke Polsek Benoa untuk diamankan dan selanjutnya berkoordinasi dengan Polres Sumba Barat untuk dilakukan penjemputan.
Kapolsek Benoa, Kompol Tri Joko Widiyanto mengapresiasi informasi dari masyarakat sehingga pelaku DPO dapat diamankan.
“Kami amankan dan selanjutnya diserahkan kepada Polres Sumba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” katanya Selasa 1 Agustus 2023.
Pewarta : Tri Prasetyo

