Balinetizen.com, Jembrana
Pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 menjadi atensi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jembrana, Bali. Sejumlah APK ditemukan terpasang dibeverapa tempat dilarang seperti pohon, bahu jalan, rambu-rambu lalu lintas, taman milik pemerintah, jalur hijau dan lampu penerangan jalan.
Pihak Bawaslu telah melayangkan surat prihal saran perbaikan dengan harapan dapat segera ditindaklanjuti KPU Jembrana.
“Kita sudah bersurat ke KPU Jembrana untuk bisa ditindaklanjuti,” ujar Pande Made Ady Muliawan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dn Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Jembrana, Selasa (16/1/2024).
Surat tersebut, kata Pande dalam bentuk saran perbaikan. Karena dari pantauan bersama jajaran banyak ditemukan pemasangan APK yang menyalahi ketentuan. Seperti dipasang di pohon dan tiang listrik bahkan di bahu jalan.
“Harapan kami agar KPU dapat menyampaikan kepada peserta pemilu untuk segera memperbaiki atau memindahkan APK yang melanggar tersebut,” jelasnya.
Dan apabila dalam jangka waktu tertentu tidak mendapat respon atau tindak lanjut, kata Pande, pihaknya akan merekomendasikan kepada Sat Pol PP Jembrana untuk ditertibkan dalam waktu 1X 24 jam setelah setelah surat rekomendasi dikirim kepada Sat Pol PP.
“Untuk jangka waktu nanti kami cantumkan di dalam surat karena kami juga memberikan waktu kepada peserta pemilu untuk menertibkan APK secara mandiri” sebutnya.
Surat yang dikirim ke KPU dalam bentuk saran perbaikan, menurut Pande, masih dalam ranah pencegahan. Dan ketika surat yang dikirim berupa rekomendasi sudah masuk ke ranah penindakan. “Kami sekarang masih menunggu tindak lanjut tapi tetap kita pantau. Kalau tidak diindahkan, kita susul dengan rekomendasi,” pungkasnya. (Komang Tole)

