Pemeriksaan Ketat Imigrasi, 31 Artis Korea Selatan Terancam Dihukum di Bali

0
164

 

Balinetizen.com, Badung 

Kasus viral artis Korea Selatan yang ditahan paspornya di Pulau Bali karena dugaan pelanggaran aturan keimigrasian telah mengguncang publik.

Sejumlah artis, termasuk Dita Karang, dikabarkan tidak mendapat penjelasan pasti dari pihak berwenang terkait penahanan paspor mereka.

Menyikapi hal ini, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai memberikan tanggapannya.

Pihak Imigrasi Ngurah Rai telah memeriksa 31 WNA Korea Selatan dan 1 WNI atas dugaan pelanggaran izin tinggal keimigrasian terkait pembuatan reality show “Pick me trip in Bali”.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, menjelaskan bahwa informasi awal diperoleh dari Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) setelah mendapatkan laporan terkait aktivitas WNA Korea Selatan di wilayah kerja mereka.

“Tim Inteldakim langsung bergerak melakukan pengawasan keimigrasian di wilayah Uluwatu. Hasilnya, 31 WNA Korea Selatan yang terdiri dari produser, kru, dan artis tertangkap sedang melakukan syuting di area tersebut,” ujar Suhendra, dalam keterangannya di Badung Jumat 26 April 2024.

Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, para pelaku masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 21 April 2024 menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan e-VOA.

“Saat ini, Imigrasi Ngurah Rai tengah memeriksa keterangan dari para pelaku. Dua produser yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut juga telah diperiksa. Kami akan memberikan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku jika terbukti melakukan pelanggaran,” tambahnya.

Pihak Imigrasi juga mengimbau agar orang asing yang akan beraktivitas di Indonesia untuk mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku.(Tri Widiyanti)

Baca Juga :  Diduga hendak 'Jual Ginjal' ke Kamboja, Tiga WNI Dicekal di Bandara Ngurah Rai

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here