Balinetizen.com, BadungÂ
Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil mengamankan tersangka berinisial SU als. Sarep (24) warga Probolinggo, Jawa Timur, atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan terjadi pada Rabu malam (17/4/2024) di Jalan Kubu Anyar, Kuta, Badung.
Menurut PS. Kasi Humas Ipda Nyoman Darsana, penangkapan SU merupakan hasil dari pengembangan informasi dari masyarakat terkait aktivitas narkotika. Tim Sat Resnarkoba Polres Bandara melakukan penyelidikan yang mengarah pada penangkapan SU di TKP tersebut.

Ilustrasi narkoba (pixabay)
Dalam penggeledahan, polisi berhasil menyita 4 paket sabu-sabu dengan total berat 0,79 gram brutto atau 0,39 gram netto yang ditemukan di saku celana belakang sebelah kiri tersangka.
“SU telah mengakui kepemilikan barang haram tersebut yang didapatkannya dari seorang teman,” kata Nyoman Darsana dalam keterangannya Jumat 26 April 2024.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk proses lebih lanjut. SU telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan pasal 112 ayat (1) dan/atau pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika. (Tri Widiyanti)

