
Balinetizen.com, Klungkung-
DPRD Kabupaten Klungkung bersama Pemkab Klungkung resmi mencabut tiga Peraturan Daerah (Perda) lama yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Keputusan tersebut disepakati dalam Rapat Paripurna II DPRD Klungkung yang digelar Senin (25/8/2025).
Tiga Perda yang dicabut melalui rancangan peraturan daerah (Ranperda) yakni Perda Kabupaten Tingkat II Klungkung Nomor 6 Tahun 1980 tentang Bea Leges, yang terakhir diubah dengan Perda Nomor 13 Tahun 1996, Perda Nomor 2 Tahun 1982 tentang Biaya Surat Kenal Lahir dan Surat Kenal Mati dan Perda Nomor 7 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa.
Namun sebelum ketiga Perda tersebut disahkan, ada sejumlah saran dan masukan yang diberikan fraksi di DPRD Klungkung.
Dalam pendapat akhir fraksinya, Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan Wayan Kariana menyambut baik pencabutan tersebut.
PDIP menilai langkah ini sebagai bentuk keberpihakan terhadap rakyat dan komitmen terhadap semangat reformasi regulasi.
“Bagi kami, pencabutan ini bukan sekadar menghapus aturan, tetapi meneguhkan keberpihakan kita pada rakyat. Regulasi yang menghambat kehidupan masyarakat harus kita singkirkan agar ruang demokrasi dan kesejahteraan semakin terbuka,” tegas Kariana.
Fraksi PDIP juga menyoroti pentingnya implementasi Perda tentang Bea Leges agar berpihak pada rakyat kecil, dengan penekanan pada transparansi tarif, sosialisasi menyeluruh, dan pengawasan agar tidak terjadi pungutan liar.
Selain itu, pelayanan administrasi seperti surat kenal lahir dan kenal mati diharapkan dilakukan dengan prinsip cepat, mudah, dan murah.
“Kami mendorong agar biaya administrasi bisa digratiskan bagi keluarga tidak mampu demi menjamin hak dasar masyarakat,” imbuhnya.
PDIP juga mengingatkan struktur organisasi desa harus diarahkan untuk memperkuat pelayanan publik, bukan sekadar menambah birokrasi. Peningkatan kapasitas SDM desa melalui pelatihan juga dinilai penting agar implementasi Perda berjalan efektif.
Sementara fraksi Gerindra yang pendapat akhirnya disampaikan I Gede Artawan juga menyetujui pencabutan Perda, namun memberikan catatan agar kualitas pelayanan tidak menurun meski biaya administrasi telah dihapuskan.
“Walaupun semuanya sudah digratiskan, jangan sampai karena tidak membayar alias gratis, pelayanan yang diberikan menjadi tidak baik, terkesan diperlambat atau ogah-ogahan,” ujarnya.
Beda lagi dengan Fraksi Hanura. Melalui I Wayan Buda Parwata, Fraksi Hanura menilai pencabutan tiga Perda ini sejalan dengan tanggung jawab pemerintah dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang layak, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2006.
Meskipun pencabutan ini berpotensi mengurangi pendapatan asli daerah (PAD), Hanura menilai dampaknya positif terhadap pelayanan publik.
“Justru ada peningkatan pelayanan di unit kerja kependudukan dengan standar pelayanan yang lebih jelas dan berbagai inovasi. Salah satunya inovasi Pitra Bakti, di mana warga yang melaporkan kematian anggota keluarganya diberikan santunan sebesar Rp2 juta oleh pemerintah daerah,” ungkapnya.
Sementara itu Bupati Klungkung, I Made Satria dalam pendapat akhirnya mengatakan pencabutan tiga Perda ini merupakan langkah untuk menciptakan pemerintahan yang lebih efisien dan relevan dengan kondisi saat ini.
“Langkah ini menjadi komitmen kita dalam menghadirkan kebijakan yang tidak tumpang tindih, tidak membebani masyarakat, dan lebih berpihak pada kepentingan publik,” jelas Bupati Satria.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif untuk menghadirkan solusi cepat dan tepat terhadap berbagai permasalahan masyarakat.