Pemkab Buleleng Gelar FGD Penyusunan Dokumen Dan Peta Indikasi Geografis Batu Pulaki Di Desa Banyupoh

0
129

 

Balinetizen.com, Buleleng

Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Buleleng menggelar Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Dokumen Deskripsi dan Peta Indikasi Geografis (IG) Batu Pulaki, Desa Banyupoh, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, pada Senin (8/12/2025) di aula kantor desa setempat.

Kegiatan ini dihadiri jajaran perangkat daerah, akademisi, praktisi, tim Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Batu Pulaki, serta dilaksanakan dengan sesi koordinasi daring bersama Kementerian Hukum dan HAM.

Kepala Brida Buleleng, Ketut Suwarmawan mengatakan pentingnya IG sebagai bentuk perlindungan dan penguatan potensi Batu Pulaki. “Batu Pulaki sangat potensial. Dampak IG memang tidak langsung kita rasakan, tetapi manfaat jangka panjangnya besar. Banyak merek atau ciptaan yang dipakai pihak lain sehingga kita bisa perlahan hilang. Kasus kopi Lemukih dan Wanagiri contohnya yang IG nya terdaftar di Bangli, dan tahun ini astungkara kita berupaya agar Buleleng mendapatkan haknya,” ujarnya.

Iapun menegaskan secara hukum, kelompok ini harus sah agar bisa mendapat bantuan. “Kita harap masyarakat semakin mandiri, terutama dalam pemasaran. Ini komitmen kami bersama konsep pentahelix dan OPD terkait. Semoga proses pendaftaran IG berjalan cepat dan sukses,” ucap Suwarmawan.

Sementara itu Perbekel Desa Banyupoh, Putu Sukarata menyampaikan apresiasi dan harapannya terhadap legalisasi Batu Akik Pulaki. “Terima kasih sudah menginisiasi dan memperjuangkan kerajinan batu akik di Desa Banyupoh. Pemerintah sudah membantu pengerajin kami untuk mematenkan hasil dan potensi alam terkait Batu Akik Pulaki,” ujarnya.

“Kami berharap, apa yang diperjuangkan pemerintah bisa segera tuntas. Sehingga nilai produksi batu akik bisa berkembang dan bahkan bisa go internasional dan memiliki identitas yang resmi dan tentu akan berdampak pada perekonomian perajin khususnya di Desa Banyupoh,” tandas Mekel Sukarata.

Baca Juga :  Sekda Adi Arnawa Terima LHP Semester II dari BPK RI Perwakilan Bali

Sementara itu, Peneliti dari Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja, Ida Bagus Putu Eka Suadnyana menerangkan bahwa Batu Pulaki memiliki kekhasan geologis yang sekaligus memiliki nilai religius sebagai bagian dari kawasan suci Pura Pulaki.

“Saya menekuni Batu Pulaki sejak 2015. Pada 2019 melakukan pengecekan laboratorium, dan secara geokimia Batu Pulaki memiliki beberapa jenis. Diantaranya kresna dana, gadang tabur, batu bebed, dan brumbun tabur, dan sebagainya. Sekitar 18 varian yang sudah diteliti,” jelasnya.

Menurut dia, nama Pulaki sebagai kawasan suci memberikan nilai tambah, termasuk konsep Panca Dhatu dalam Batu Pulaki Bali. Tahun 2023, melanjutkan penelitian dengan pendekatan sosioriligius. Hasilnya menunjukkan potensi kuat untuk didaftarkan sebagai Indikasi Geografis. Dan di akhir Tahun 2024, optimis prosesnya dapat berjalan sesuai yang diharapkan.

“FGD ini juga menegaskan peran kelompok MPIG Batu Pulaki yang difasilitasi oleh Pemkab Buleleng untuk memperkuat legalitas kelompok, tata kelola, serta kesiapan menuju pendaftaran resmi Indikasi Geografis. Dimana dalam tahapan ini telah disepakati nama, lokasi, dan logo,” pungkasnya.

Seluruh peserta FGD sepakat bahwa pengusulan IG Batu Pulaki merupakan langkah strategis untuk memastikan kelestarian, nilai budaya, dan keberlanjutan ekonomi masyarakat Desa Banyupoh. GS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here