Pemkab Buleleng Optimalisasikan Pajak Daerah Tahun 2022

0
245

 

Balinetizen.com, Buleleng

Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Drs. Gede Suyasa, M.Pd meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Buleleng untuk mengoptimalisasi penerimaan pajak daerah di Buleleng pada tahun 2022. Mengingat penerimaan pajak daerah di Tahun 2021 belum maksimal, kendati pun sudah mencapai angka 91 persen lebih. Demikian ditegaskan Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Drs. Gede Suyasa, M.Pd, saat memimpin Rapat Optimalisasi Pajak 2022 di Gedung Unit IV Kantor Bupati Buleleng, pada Senin, (14/2/2022).
Tampak hadir mendampingi Sekda Suyasa dalam rapat tersebut, Asisten III Setda Buleleng, Nyoman Genep, MT dan Kepala BPKPD Buleleng, Gede Sugiartha Widiada. Turut hadir sebagai peserta rapat, Tim PAD Buleleng dari unsur kepolisian, kejaksaan, KPP Pratama, Bagian Hukum Setda Buleleng, Sst Pol PP Buleleng, BPN, dan KPKNL.

Sekda Suyasa menerangkan penerimaan pajak daerah Tahun 2021 cukup bagus berada diangka 91,95 persen. Namun demikian sisa piutang pajak masih cukup besar. Dimana sebagian besar piutang pajak yang tinggi itu berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sebesar Rp. 74.539.194,058, kemudian pajak hotel, restoran, dan pajak air tanah.

“Jadi dalam hal ini, perlu dilakukan inovasi-inovasi terkait penagihan pajak daerah,” ucapnya

Iapun menyadari dan mengakui kurang optimalnya penerimaan pajak daerah di Tahun 2021, disebabkan oleh banyak hal, diantaranya kemampuan membayar oleh wajib pajak akibat lamanya pandemi covid-19 melanda Buleleng. Disamping itupula, proses penagihan piutang pajak daerah terkendala belum adanya juru sita pajak, dan piutang PBB-P2 masih terdapat data yang belum valid.

“PBB-P2 masih mengalami kesulitan untuk proses identifikasi subjek maupun objek pajak. Ini juga terjadi karena banyak data penduduk yang tidak ter-update. Semisal, ada warga yang telah meninggal namun belum melaporkan update datanya, dan beberapa perusahaan juga sama seperti itu,” urai Sekda Suyasa.

Baca Juga :  Sang Ideolog Surya Paloh : Pancasila Hidup Matinya NKRI

Ditegaskan kepada BPKPD Buleleng, agar segera mengimplementasikan 14 program inovasi penerimaan pajak daerah di Tahun 2022, sehingga target pajak daerah dapat tercapai. Dari data yang ada, Pemkab Buleleng memasang target pajak daerah sebesar Rp. 157.676.579,841 dengan sasaran pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, air tanah, mineral bukan logam dan batuan, PBB-P2 serta BPHTB.

Dijelaskan bahwa 14 inovasi yang disusun BPKPB Buleleng antara lain, melaksanakan penagihan aktif, dalam artian memberikan surat peringatan (SP) secara bertahap dari SP 1 sampai SP 3. Jika tidak mengindahkan peringatan itu maka akan dilakukan pemasangan stiker kepada penunggak pajak. Kemudian program berikutnya adalah membuat kesepakatan skema angsuran dengan wajib pajak, membentuk tim mendata dan menagih setiap hari (Mentari), ini dilakukan door to door berbasis online. PBB drive thru, gebyar PBB online ke seluruh desa, undian PBB berhadiah, perluasan kanal pembayaran pajak, menjalankan fungsional jurusita pajak daerah, dan pemuktahiran basis data PBB-P2.

Sekda Suyasa meyakini dengan 14 inovasi tersebut, penerimaan pajak daerah tahun 2022 dapat dicapai sesuai dengan target dan masyarakat juga diminta untuk taat pajak, sehingga program pembangunan Pemkab Buleleng dapat berjalan dengan baik dan lancar untuk kesejahteraan masyarakat Buleleng. GS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here