
Balinetizen.com, Jembrana-
Pemkab Jembrana hari ini , Senin ( 25/4) mencairkan Tunjangan Hari Raya bagi ASN dilingkungan Pemkab Jembrana . Total anggaran yang dialokasikan untuk THR itu senilai Rp17.870.924.399 yang merupakan komponen gaji pokok . Pencairan THR dengan tepat waktu diharapkan dapat membantu kebutuhan pegawai , utamanya jelang Hari Raya Idul Fitri sebagaimana yang diamanatkan pemerintah pusat.
Bupati Jembrana I Nengah Tamba mengatakan pihaknya selaku kepala daerah merasa bersyukur apa yang menjadi hak pegawai bisa dibayarkan melalui THR ini . Terlebih THR cair jelang hari raya Idul Fitri bagi pegawai umat muslim di Jembrana. “Kita bisa bersyukur bisa dicairkan hari ini. Semoga bisa bermanfaat bagi pegawai , baik menyambut hari raya idul fitri maupun untuk kebutuhan penting lainnya seperti keperluan pendidikan dan keluarga” ujar Bupati Jembrana, I Nengah Tamba usai menyerahkan simbolis pencairan THR pegawai di Rumah Jabatan Bupati Jembrana , Senin ( 25/4).
Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Jembrana I Komang Wiasa mengatakan , Pencairan THR sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2022 tentang pemberian THR dan gaji ke -13 kepada aparatur negara dan penerima pensiunan . Kemudian diperkuat lagi dengan Peraturan Bupati Jembrana nomor 17 Tahun 2022 tentang teknis pemberian Tunjangan Hari Raya ( THR ).
Penjabaran dari Perbup itu , THR diberikan tidak hanya kepada pegawai, juga dicairkan kepada bupati, wakil bupati , pimpinan dan anggota DPRD , CPNS serta PPPK. Selanjutnya , Perbup itu menjadi dasar bagi masing –masing OPD/Dinas untuk pencairan kerekening masing-masing.
” Kita tercepat karena hari ini sudah bisa cair . Ini wujud keseriusan bapak bupati dalam memperhatikan ASN , melalui percepatan pelayanan , dan terbukti bisa cair hari ini , “ terang Wiasa.
Untuk pencairan THR ini , sambungnya menyedot anggaran Rp17.870.924.399 bersumber dari APBD Kabupaten Jembrana tahun 2022.
Sumber : Humas Pemkab Jembrana
