Balinetizen.com, Denpasar
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menghadirkan layanan paspor dan perpanjangan izin tinggal di Plaza Renon, Denpasar, sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mempermudah akses masyarakat terhadap layanan keimigrasian.
Layanan tersebut mulai beroperasi pada 12 Juni hingga 10 Juli 2026 di Lantai 3 Plaza Renon, dan dibuka setiap Senin hingga Jumat pukul 10.00–16.00 WITA.
Kehadiran layanan keimigrasian di pusat perbelanjaan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengurus dokumen keimigrasian tanpa harus datang langsung ke Kantor Imigrasi Denpasar.
Adapun layanan yang tersedia meliputi permohonan paspor baru, penggantian paspor, serta perpanjangan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA).
Untuk layanan Paspor Republik Indonesia, Kantor Imigrasi Denpasar menyediakan kuota sebanyak 60 permohonan per hari yang dapat diakses melalui aplikasi M-Paspor. Sementara itu, layanan perpanjangan izin tinggal bagi WNA tersedia sebanyak 25 permohonan per hari dengan pengambilan nomor antrean secara langsung paling lambat pukul 11.00 WITA.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, mengatakan bahwa penyelenggaraan layanan keimigrasian di Plaza Renon merupakan bentuk komitmen institusinya dalam menghadirkan pelayanan yang lebih dekat dan mudah dijangkau oleh masyarakat.
“Kehadiran Kantor Imigrasi Denpasar di Plaza Renon merupakan bentuk komitmen kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kami ingin memastikan masyarakat memperoleh kemudahan akses dalam mengurus dokumen keimigrasian. Hal ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang senantiasa menekankan prinsip ‘Imigrasi Untuk Rakyat’,” ujarnya.
Masyarakat, baik WNI maupun WNA, yang akan memanfaatkan layanan tersebut diimbau untuk mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku sebelum datang ke lokasi pelayanan. Langkah ini penting untuk mendukung kelancaran proses pelayanan serta meningkatkan efektivitas penyelenggaraan layanan.
Melalui layanan di Plaza Renon, Kantor Imigrasi Denpasar berharap dapat mengurangi kepadatan pemohon di kantor utama sekaligus memberikan pengalaman pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan efisien bagi masyarakat, khususnya di wilayah Denpasar.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menegaskan bahwa layanan keimigrasian di pusat perbelanjaan merupakan salah satu inovasi pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa layanan keimigrasian dapat hadir lebih dekat dengan masyarakat, termasuk di pusat-pusat aktivitas warga. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh layanan yang lebih mudah, cepat, dan nyaman,” katanya.
Melalui inovasi ini, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali bersama Kantor Imigrasi Denpasar terus berupaya mewujudkan pelayanan keimigrasian yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.(RLS)

