Wujudkan Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani
(Balinetizen.com) Denpasar –
Guna mewujudkan Pemerintah Kota Denpasar yang bersih dan berintegritas yang disinergikan oleh seluruh pemangku kebijakan di Bali. Ini juga sejalan dengan komitmen mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) maka dilaksanakan Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas (ZI) yang dilaksanakan pada Selasa (2/7) pagi di Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar.
Pelaksanaan deklarasi dihadiri Sekda Kota Denpasar AAN Rai Iswara yang menandatangani deklarasi bersama Kepala Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar, R. Basuki Santoso. Turut hadir pula pemangku kebijakan dari unsur Kepolisian, TNI serta perwakilan lembaga Yudikatif Kabupaten/Kota se-Bali. Kegiatan diawali dengan Ikrar Aparatur Sipil Negara Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar dipimpin oleh Kepala Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar dilanjutkan dengan Penandatanganan Piagam Zona Integritas oleh perwakilan sejumlah pemangku kepentingan dari unsur TNI/Polri dan Pemerintah Daerah.
Sekda Kota Denpasar, AAN. Rai Iswara mengapresiasi pelaksanaan Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). “Deklarasi inimerupakan tonggak mewujudkan reformasi birokrasi dalam pembangunan daerah yang tentu saja akan berimbas pada keberhasilan penyelenggaraan Pemerintah daerah atau birokrasi yang bersih, transparan, akuntabel, efektif dan efisien serta bertanggung jawab. Diharapkan adanya koordinasi terstruktur dapat menjadi dasar komitmen bersama dalam mewujudkan Pemerintahan yang Bersih dan bebas korupsi menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” ujar Rai Iswara.
Sementara Kepala Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar, R. Basuki Santoso saat ditemui mengatakan Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) berdasarkan program yang dicanangkan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI dan harus dipatuhi oleh seluruh pemangku kebijakan dibawah pemerintah. “Bahwa agar masyarakat memahami bahwa pelaksanaanya bertujuan menciptakan tata pemerintahan yang bersih, transparan dan bebas dari praktik kolusi, korupsi dan nepotisme” terangnya.
Sumber: Humas Pemkot Denpasar