
Balinetizen.com, Buleleng-
Di era covid-19 ini, judi sabungan ayam (tajen) sangat diburu oleh aparat penegak hukum terutama dari Tim Satgas covid-19. Terhadap hal ini, sudah banyak judi sabungan ayam dibubarkan, malahan dari Polda Balipun tidak segan-segan membantu melakukan pembubaran tajen.
Seperti yang terjadi pada Rabu, (3/2/2021) sekitar Pukul 14.00 Wita, Polsek Seririt yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Putu Edy Sukaryawan,SH,MH dengan sigap melakukan pembubaran sabungan ayam di Banjar Dinas Yadnya Kerti, Desa Ularan, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng.
Selain melakukan pembubaran, sekaligus melakukan penangkapan terhadap dua orang yang diduga mempertanggung jawabkan kegiatan sabungan ayam yakni Komang M, yang dbantu Putu B.
Kronologis kejadian, berawal dari Kapolsek Seririt KOMPOL Gede Juli, S.IP mendapat informasi pertelphone dari warga Desa Ularan. Infor asi tersebut, menyebutkan bahwa di Desa Ularan ada kegiatan judi Sabung ayam (Tajen).
Atas informasi itu, selanjutnya memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Putu Edy Sukaryawan, untuk melakukan penindakan berupa penangkapan terhadap penanggungjawab judi tajen.
Kapolsek Seririt Gede Juli mengatakan untuk sementara ini, yang diamankan sebanyak 2 orang yaitu Komang M dan sebagai Saye Tajen bernama Putu B.
“Sesuai laporan dari masyarakat, kemudian team dari Polsek Seririt bergerak melakukan langkah penegakan hukum. Dan sekarang masih kami laksanakan pemeriksaan.” jelasnya seijin Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa,S.I.K,MH
Barang bukti yang diamankan, ucap Kapolsek Juli berupa sarana yang berkaitan dengan perjudian, ayam dan sejumlah uang.
“Kasusnya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan dengan meminta keterangan dari para saksi. Dan juga orang yang diduga bertanggung jawab.” pungkasnya. GS
Editor : SUT
