Pendaftaran Siswa Baru Mulai 14 Juni, Jalur Zonasi SD 70 Persen

0
417

 

Balinetizen.com, Jembrana

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD dan SMP tahun ajaran 2021/2022 di Kabupaten Jembrana akan dibuka mulai pekan depan.

PPDB tahun ini ada tambahan kuota jalur zonasi SD yang sebelumnya ditetapkan minimal 50 persen menjadi minimal 70 persen. Sedangkan kuota jalur zonasi SMP masih tetap seperti tahun lalu minimal 50 persen

Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Jembrana, Ni Nengah Wartini mengatakan, PPDB SD dan SMP akan mulai dibuka tanggal 14 Juni 2021 setelah penyerahan rapot tanggal 12 Juni 2021 pekan depan.

“Nanti, PPDB tahun ini dilaksanakan secara online karena masih dalam situasi pandemi Covid-19” ujar Wartini, Selasa (8/6/2021).

Dalam pelaksanaan PPDB, pihaknya (Dinas) sudah menyiapkan regulasi termasuk pemetaan jalur zonasi. Khusus SD, jalur zonasi dibatasi minimal 70 persen, ada kenaikan dari tahun lalu minimal 50 persen. Sedangkan jalur zonasi untuk SMP minimal 50 persen, alur afirmasi atau siswa kurang mampu minimal 15 persen, jalur perpindahan orang tua maksimal 5 persen dan sisanya jalur prestasi.

“Yang diutamakan tetap jalur zonasi. Kalau jalur prestasi dibuka paling terakhir setelah jalur-jalur yang lain terpenuhi” ungkapnya.

Disebutnya total kelulusan siswa dari 82 SD Negeri dan 5 SD Swasta di Jembrana sebanyak 4.090 siswa. Sementara ketersedian rombongan belajar (rombel) SMP seluruh Jembrana sebanyak 121 rombel. Diantaranya untuk 18 SMP Negeri sebanyak 112 rombel dan 5 SMP Swasta sebanyak 9 rombel.

“Htung-hitungan sementara semua tamatan SD tertampung. Karena dari 23 SMP Negeri maupun Swasta ada 121 rombel. Karena nanti juga ada yang ke MTs beber Wartini yang mantan Kadis Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK) Jembrana.

Baca Juga :  HIPAKAD dan Yayasan KERIS Bali Sepakat Berantas Perilaku Debt Collector Anarkis

Guna memastikan seluruh tamatan SD tertampung di SMP menurutnya akan dilakukan evaluasi. Dan jika ada kelebihan pendaftar akan dialihkan ke SMP Negeri maupun SMP Swasta yang masih kekurangan siswa.

“SMP Swasta tetap kita masukan zonasi. Cuma untuk zonasi SMP Swasta diperluas se-kabupaten. Setelah didata kita kembalikan ke siswa atau orang tua untuk memilih SMP, khususnya SMP yang kekurangan suswa” pungkasnya. (Komang Tole)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here