Penerimaan PNBP Imigrasi Singaraja Tahun 2025 Lampaui Target 200 Persen Lebih

0
376

 

Balinetizen.com, Buleleng

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra didampingi Kasi Tikkim Danny Yudha Pratama, Kasi Lalintalkim Kadek Okta Dwi Putra, Kasi Inteldakim Adhy Tri Nugroho dan Kasubag Tata Usaha, Titin Dian Hestiyantini menggelar acara Refleksi Akhir Tahun 2025 dengan awak media di Aula Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, pada Rabu, (24/12/2025).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra menyampaikan bahwa di Tahun 2025 ini, pihaknya melakukan sosialisasi, pengawasan dan penindakan keimigrasian bersama instansi terkait yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora). Al hasil telah mampu meminimalisir pelanggaran keimigrasian. Artinya pengawasan dan penindakan keimigrasian selama tahun 2025 terus dilakukan melalui Timpora, dengan progres cukup baik dibanding Tahun 2024 lalu.

“Kami dalam melakukan pengawasan aktivitas orang asing, dibarengi juga melakukan sosialisasi, pemberdayaan warga masyarakat, dan juga pembinaan oleh petugas pembina desa,” ujarnya.

Keberadaan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mewilayahi selain Kabupaten Buleleng, juga Kabupaten Jembrana dan Karangasem. Dalam hal ini melakukan pengawasan pada perlintasan keimigrasian, menerapkan layanan digitalisasi pada penerbitan Paspor RI dan pencegahan TPPO dan TPPM. Baik melalui pengawasan dan memperketat posedur wawancara paspor dan BAP dengan pemohon, Warga Negara Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri.

Selanjutnya terhadap target penerimaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), telah mampu melampaui target yang signifikan.

“Target PNBP di Tahun 2025 ini sebesar Rp 15.070.650.000. Dan kami berhasil meningkatkan sebesar Rp 30.560.976.000 atau 202,78 persen,” ungkap Agung Gde Kusuma Putra sembari menyebut penindakan tegas berupa deportasi ke negara asal juga meningkatkan PNBP dari perpanjangan ijin tinggal warga negara asing.

Baca Juga :  Sebanyak 11 Pasien Covid-19 Sembuh di Kota Denpasar

Iapun mengatakan program wasdakim telah meningkatkan kesadaran serta partisipasi masyarakat dalam penegakan aturan keimigrasian demi keamanan, kenyamanan dan kondusifitas.

Penindakan tegas, pendentensian dan deportasi terhadap WNA yang melanggar, mampu meningkatkan kepatuhan WNA terhadap aturan keimigrasian. Salah satunya memenuhi kewajiban untuk perpanjangan ijin tinggal.

“Di Tahun 2025, penindakan berupa pendeportasian sebanyak 28 orang WNA. Sedangkan di Tahun 2024 sebanyak 30 orang. Selanjutnya pendentensian di Tahun 2025 sebanyak 35 orang, sedangkan di Tahun 2024 sebanyak 24 orang,” jelasnya.

Untuk penindakan berupa pengenaan biaya beban, mengalami peningkatan secara drastis dari 50 orang pada Tahun 2024 menjadi 573 orang pada Tahun 2025. GS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here