Balinetizen.com, Denpasar
Kebijakan penghentian pemasaran akomodasi pariwisata yang belum mengantongi izin melalui Online Travel Agent(OTA) mulai mendorong pemilik villa di Bali mengurus legalitas usaha.
Gubernur Bali Wayan Koster menyebut sebanyak 5.000 unit usaha villa mengajukan izin sepanjang 2025-2026. Data tersebut disampaikan Koster dalam rapat paripurna DPRD Bali, Senin (21/9/2026).
“Sepanjang 2025-2026, terdapat 5.000 unit usaha villa yang mengajukan izin,” kata Koster.
Menurut Koster, kebijakan penertiban pemasaran akomodasi melalui OTA juga berdampak terhadap pola menginap wisatawan di Bali. Setelah OTA tidak lagi memasarkan akomodasi yang belum memiliki izin, wisatawan yang melakukan pemesanan melalui platform tersebut diarahkan pada akomodasi yang telah memenuhi ketentuan legalitas.
“Karena para OTA tidak lagi memasarkan yang tidak berizin, wisatawan yang memesan lewat travel agent ini tidak lagi menggunakan akomodasi yang tidak berizin, tidak lagi menginap di tempat yang tidak berizin,” ujar Koster.
Koster mengatakan kebijakan tersebut turut berdampak pada tingkat hunian hotel yang telah mengantongi izin. Ia menyebut tingkat hunian hotel bahkan berada pada kisaran 80-90 persen setiap hari.
Menurutnya, peningkatan okupansi tersebut juga berpengaruh terhadap pendapatan hotel dan restoran. Kenaikan pendapatan sektor pariwisata tersebut pada akhirnya turut memberikan kontribusi terhadap penerimaan pemerintah.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Bali menata industri pariwisata agar lebih tertib, sekaligus memastikan akomodasi yang dipasarkan kepada wisatawan memenuhi ketentuan perizinan.
Sebelumnya, Koster telah mengumpulkan sejumlah pengelola OTA untuk membahas tata kelola pariwisata Bali yang berkualitas, tertib, dan berkelanjutan.
Pertemuan tersebut berlangsung di Jayasabha, Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jumat (8/5/2026). Dalam pertemuan itu, Koster menyampaikan dua poin utama kepada para pengelola OTA.
Pertama, OTA diminta hanya melakukan listing dan memasarkan industri pariwisata yang legal serta sesuai dengan ketentuan pemerintah. Kebijakan tersebut ditujukan untuk memastikan akomodasi yang ditawarkan kepada wisatawan telah memenuhi persyaratan perizinan.
Kedua, OTA diharapkan membantu pemerintah dalam pemungutan Tourism Levy Bali, yakni pungutan bagi wisatawan asing yang berkunjung ke Bali.
Dengan kebijakan tersebut, pemerintah mendorong ekosistem pariwisata Bali yang lebih tertib, dengan pemasaran akomodasi melalui platform digital diarahkan kepada usaha yang telah memenuhi aspek legalitas.(ist)

