Penetapan Direktur PT Omsa Medic sebagai Tersangka Kasus Penggelapan Jabatan oleh Polres Mabar Menuai Kontroversi

0
221

 

Balinetizen.com, Denpasar

Penetapan Rommy Kamaludin, Direktur PT Omsa Medic Bajo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan jabatan di Labuan Bajo, Manggarai Barat (Mabar), oleh Polres Manggarai Barat, mendapat sorotan tajam.

Kasus ini berawal saat Komisaris PT Omsa Medic Bajo, Desak Putu Murni, melakukan audit internal keuangan perusahaan tanpa sepengetahuan rekan bisnisnya, Rommy Kamaludin, yang memiliki saham dalam perusahaan tersebut.

Hasil audit menunjukkan kurangnya transparansi data dari Rommy dan manajemen pengelola klinik kesehatan. Setelah pemeriksaan lebih lanjut melibatkan Rommy, ditemukan kesalahan perhitungan dalam laporan keuangan PT. OMSA MEDIC BAJO, yang kemudian diperbaiki dan disebarluaskan kepada semua pihak terkait.

Namun, pada 30 Agustus 2022, Rommy dilaporkan ke polisi oleh Abraham Gunawan, yang mengklaim sebagai kuasa dari Desak Putu Murni. Rommy dianggap melanggar Pasal 374 KUHP dan laporan polisi diajukan ke SPKT Polres Manggarai Barat.

Kontroversi muncul ketika Polres Manggarai Barat menetapkan Rommy sebagai tersangka berdasarkan laporan tersebut. Rommy dan kuasa hukumnya, Sumarno SH, menyatakan bahwa proses penetapan tersangka dilakukan secara cacat prosedural.

Beberapa poin kritis yang dianggap tidak sesuai prosedur antara lain ketidakjelasan status pelapor Abraham Gunawan yang tidak memiliki ikatan bisnis dengan Rommy Kamaludin. Ini melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, tindakan Polres Manggarai Barat yang mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebanyak tiga kali terhadap Rommy dalam kasus yang sama dinilai tidak standar dan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Sumarno juga menyoroti bahwa surat-surat yang dikirim untuk mengajukan peninjauan kembali atas status tersangka Rommy tidak diindahkan oleh Polres Manggarai Barat. Bahkan, Rommy akhirnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga :  Erick Thohir: Masih Banyak Orang yang Berjasa dan Berkeringat

Pihak Sumarno berharap Majelis Hakim Pengadilan Labuan Bajo akan mengabulkan permohonan kliennya, mencabut status tersangka dan DPO, menghentikan penyidikan yang dianggap cacat prosedur, serta merehabilitasi nama baik Rommy Kamaludin.

Kasus ini menjadi perdebatan karena adanya ketidaksesuaian dalam proses hukum dan prosedur yang dilakukan oleh Polres Manggarai Barat. Meskipun penetapan tersangka sudah dilakukan, hal ini mengundang perhatian terhadap transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus tersebut.

Pewarta : Tri Prasetiyo

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here