Penetapan Tersangka I Made Daging Digugat, Kuasa Hukum: Cacat Hukum

0
204

 

Balinetizen.com, Denpasar

Kuasa hukum Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, Gede Pasek Suardika, meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk mencabut status tersangka terhadap kliennya.

Permintaan tersebut disampaikan karena penetapan tersangka oleh Polda Bali dinilai cacat hukum dan tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hal itu disampaikan Pasek Suardika dalam sidang praperadilan di PN Denpasar, Senin (2/2/2026), dengan agenda replik dari pihak pemohon atas jawaban termohon.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Tunggal Ketut Somanasa, tim kuasa hukum menilai penggunaan Pasal 421 KUHP lama dalam penetapan tersangka bermasalah karena pasal tersebut sudah tidak berlaku.

“Terlepas dari unsur-unsur pasalnya, secara administratif penetapan tersangka ini sudah cacat. Karena syarat adanya dugaan tindak pidana berdasarkan asas legalitas tidak terpenuhi,” ujar Pasek di hadapan majelis hakim, Senin (2/2/2026).

Menurut tim kuasa hukum, jika Polda Bali konsisten dengan argumentasinya, seharusnya surat penetapan tersangka lama dibatalkan dan diterbitkan surat baru yang hanya memuat dugaan pelanggaran Pasal 83 Undang-Undang Kearsipan.

Namun, hal tersebut tidak dilakukan. Akibatnya, penetapan tersangka terhadap I Made Daging dinilai cacat formil dan bertentangan dengan hukum yang berlaku.

“Sehingga sangat terang dan jelas, surat penetapan tersangka itu cacat formil dan harus dibatalkan demi hukum dan keadilan,” tegas Pasek.

Soroti Pelanggaran Sejumlah Regulasi
Tim kuasa hukum mengungkapkan bahwa Surat Ketetapan Nomor:
S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025 melanggar berbagai regulasi, antara lain:
UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP
SEMA Nomor 1 Tahun 2026
Surat Petunjuk Mabes Polri Nomor: B/1/I/RES.7.5/2026/Bareskrim
Penetapan tersebut dinilai tidak sah karena menggunakan pasal yang sudah tidak berlaku serta telah masuk kategori kedaluwarsa.

Baca Juga :  FBN Prihatin Indonesia Masuk Kategori A1 Extremely High Risk Covid-19

“Undang-undang ini sudah sah sejak 2 Januari 2023. Artinya, saat penetapan tersangka tahun 2025, semua pihak sudah wajib tunduk pada aturan tersebut,” jelas Pasek.

Kuasa hukum lainnya, Made Ariel Suardana, turut menyoroti surat petunjuk Mabes Polri yang mengatur penghentian perkara dengan pasal tidak berlaku.
Ia memperingatkan potensi munculnya dualisme hukum jika aparat tetap bersikukuh.

“Kalau ini terus dipaksakan, bisa muncul dua versi KUHP, versi polisi dan versi aparat penegak hukum lainnya,” ujarnya.

Dalam petitumnya, tim kuasa hukum meminta hakim untuk:
Menyatakan seluruh tindakan penyidikan lanjutan tidak sah
Memerintahkan pencabutan surat penetapan tersangka
Menghentikan penyidikan terhadap pemohon
Melarang penyidikan ulang atas perkara yang sama (ne bis in idem)
Memulihkan nama baik dan martabat I Made Daging

Sidang praperadilan ini akan kembali digelar pada Selasa (3/2/2026) dengan agenda jawaban dari pihak termohon.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here