Balinetizen.com, Denpasar
I Made Suka, ahli waris dari I Wayan Nureg pemilik sertifikat tanah SHM No. 271/Ungasan yang diperdayai Bambang Samijono (BS) yang mengaku hendak membeli lahan tersebut namun malah berpindah tangan tanpa menerima sejumlah uang yang diperikatkan sejatinya adalah pemilik sah dan absolut lahan tersebut. Semestinya para pihak merujuk dan menghormati proses pemanggilan terhadap BS yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kelas IA Denpasar dalam PENGUMUMAN SURAT PANGGILAN SIDANG PERKARA NOMOR : 1203/Pdt/G/2021/PN.Dps. yang diumumkan disebuah koran terkemuka pada 28 Januari 2022 lalu.
“Dan juga wajib menunggu hasil putusan jalannya berupa gugatan baru kami yang telah terjadwal pada 23 Februari 2022 mendatang, Bukannya PN malah berniat melakukan eksekusi yang tertunda beberapa waktu lalu, dan anehnya bersamaan waktunya dengan jadwal sidang atas gugatan baru kami,” terang Siswo Sumarto, S.H., Jum’at (18/2/2022).
Pihaknya mengingatkan dan menghimbau kepada pemangku kepentingan terhadap kemungkinan implikasi buruk apabila eksekusi terus dipaksakan. Apalagi dalam suasana ahli waris sedang berduka terhadap kematian salah satu ahli waris.
“Kami tidak menginginkan hal-hal tragis yang dampak negatifnya malah akan bercitra buruk terhadap upaya pemulihan perekonomian dan pariwisata Bali,” kata Siswo.
Seperti diketahui, Bali sedang total melakukan persiapan sebagai tuan rumah KTT G20, tentunya tidak elok rasanya jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan hanya karena problematika sebidang lahan yang begitu ‘ngotot’ untuk segera di eksekusi.
Sementara itu, pengusaha olahraga Paralayang, Sony yang sudah hampir 10 tahun menyewa lahan tersebut untuk kepentingan pariwisata, mempertanyakan kedatangan sejumlah preman ke lokasi tersebut beberapa waktu lalu, sambil memperlihatkan sejumlah bukti foto kedatangan orang-orang tidak dikenal dan bertubuh kekar tersebut.
“Akhirnya usaha kami tutup sementara waktu akibat ulah intimidasi dan provokasi yang dilakukan para preman atas suruhan perintah orang tertentu,” tutur Sony geram.
Mestinya, bentuk provokasi dengan cara-cara premanisme tak layak dilakukan.
“Dan jika ada suatu persoalan hendaknya melaporkannya ke pihak yang berwajib bukannya malah membawa-bawa preman ke lokasi yang tentunya membuat para wisatawan yang hendak berolahraga Paralayang malah ngacir ketakutan,” ujar Sony.
Kasus ini bermula akibat kecerobohan seorang Notaris terkenal berinitial PC dengan begitu lalai menyerahkan begitu saja berkas asli sertifikat tanah SHM No. 271/Ungasan kepada calon pembeli tanah I Wayan Nureg, Bambang Samijono (BS) sehingga akhirnya dilakukan proses lelang yang dipaksakan lalu kemudian mengakibatkan terjadi pemecahan menjadi 2 (dua) bidang yaitu SHM No.507/Ungasan tercatat atas nama Ir. Lie Herman Trisna dan Lie Tonny Mulyadi dan SHM No. 508/Ungasan tercatat atas nama Irwan Handoko.
“Patut diduga telah terjadi proses lelang yang dilaksanakan oleh para pihak saat itu dengan mengabaikan penelitian terkait legalitas formal subjek dan obyek lelang SHM No. 271/Ungasan dan faktanya calon pembelinya yaitu BS membayar sisa kekurangan pembayarannya dengan beberapa Cek Kosong yang tidak bisa dicairkan,” kata Siswo Sumarto, SH dan Made Sugianta, SH. dari Bhumi Law Office, Lawyer & Legal Consultant, Kuasa hukum dari para ahli waris yang terdiri dari I Wayan Sureg bersama keempat saudaranya yakni I Made Suka, I Nyoman Muada, I Ketut Sukarta, dan I Wayan Ripun.
Kasus ini tengah bergulir di meja hijau, namun sampai saat ini BS tidak kunjung bisa dihadirkan di persidangan.
“Faktanya, BS hanya baru memberikan uang mukanya saja sebesar Rp 600 juta dari nilai yang ditentukan yakni sebesar Rp 2,5 milyar. Jadi kekurangan yang mesti harus dilunasi sebesar Rp 1,9 milyar,” terang Sugianta.
“Maka untuk dalam gugatan baru kami, kami melaporkan Notaris PC yang secara tak diduga melecehkan kepercayaan para ahli waris dengan telah menyerahkan sertifikat asli kepada BS tanpa diketahui ahli waris,” terang Siswo.
Cerita bermula Pada tahun 1992 silam, I Wayan Sureg ahli waris dari I Wayan Nureg berencana ingin menjual tanahnya dengan nilai jual sebesar Rp 2,5 milyar. Kebetulan saat itu pembelinya adalah BS, dan saat terjadi transaksi jual beli didampingi seorang notaris berinisial PC yang berkantor di Jalan Kepundung, Denpasar.
“Mestinya oknum notaris tersebut didengar dulu keterangannya dimuka sidang sesuai dengan gugatan baru kami,” pungkas Siswo. (hd)
