Ket foto : Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant
Balinetizen.com, Denpasar
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional yang dilakukan seorang warga negara asing (WNA) asal Ukraina berinisial BL (29).
Pelaku ditangkap saat baru tiba di Bali melalui penerbangan Qatar Airways dengan rute Polandia–Doha–Denpasar pada 21 Mei 2026.
Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombes Pol Radiant, menjelaskan penangkapan bermula dari patroli gabungan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Bali bersama Bea Cukai Bandara Internasional Ngurah Rai di area kedatangan internasional.
“Saat patroli bersama, petugas mencurigai gerak-gerik salah satu penumpang yang baru tiba dari luar negeri. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap koper miliknya, ditemukan narkotika golongan I jenis mephedrone,” ujar Kombes Pol Radiant, Rabu (10/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan tiga paket berisi total 937 butir mephedrone yang disembunyikan di dalam koper tersangka. Barang haram tersebut memiliki berat bruto 1.367,70 gram dan berat netto 951,64 gram.
Menurut Radiant, mephedrone merupakan zat yang dapat digunakan sebagai bahan baku atau prekursor pembuatan narkotika jenis ekstasi. Nilai ekonomis barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp700 juta.
“Tersangka membawa sendiri barang tersebut dari luar negeri. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui tujuan dan jaringan yang terlibat dalam penyelundupan ini,” jelasnya.
Penyidik juga masih mendalami peran tersangka dalam jaringan narkotika internasional.
Berdasarkan pengakuan awal, BL mengaku baru pertama kali datang ke Indonesia. Namun, polisi menduga ada pihak lain yang berperan sebagai penerima maupun pengendali barang haram tersebut di Bali.
“Kami masih melakukan pendalaman guna mengetahui tujuan barang tersebut tiba di Bali. Karena kalau dilihat dari jumlah tidak mungkin untuk konsumsi pribadi,” tegas Radiant.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 610 ayat (2) huruf a dan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta pidana denda paling banyak kategori VI.
Dari pengungkapan kasus ini, Polda Bali memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 4.755 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika yang beredar melalui jaringan internasional tersebut.(PT)

