Pengadilan Tinggi DKI Perberat Vonis Idrus Marham

Terdakwa perkara korupsi proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham. (ANTARA News/Benardy Ferdiansyah)

Balinetizen.com, Jakarta
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis mantan Menteri Sosial Idrus Marham menjadi lima tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

“Mengadili, menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi dan penasihat hukum terdakwa tersebut dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Idrus Marham dengan pidana penjara selama llima tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan selama tiga bulan,” demikian tertera dalam laman sipp.pn-jakartapusat.go.id yang dilihat di Jakarta, Kamis.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 23 April 2019 menjatuhkan vonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 2 bulan kepada Idrus Marham karena terbukti menerima suap bersama-sama dengan anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar non-aktif Eni Maulani Saragih.

Putusan di tingkat banding itu diambil majelis hakim banding dengan ketua I Nyoman Sutama dan anggota Mohammad Zubaidi Rahmat dan Achmad Yusak pada 9 Juli 2019.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Idrus Marham divonis selama lima tahun dan pidana denda selama Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.

Majelis hakim menilai bahwa Idrus terbukti bersama-sama dengan Eni Maulani Saragih menerima uang suap Rp2,25 miliar agar Eni membantu Johanes Budisutrisno Kotjo mendapatkan proyek “Independent Power Producer” (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1) antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company (CHEC), Ltd.

Terkait perkara ini, Eni Maulani Saragih pada 1 Maret 2019 telah divonis enam tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan ditambah kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,87 miliar dan 40 ribu dolar Singapura.

Sedangkan Johanes Budisutrisno Kotjo diperberat hukumannya oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

Idrus Marham masih ditahan di Rutan KPK. Saat masa penahanan itu, Ombudsman RI menemukan pelanggaran prosedur dalam pengawalan terhadap Idurs saat berobat di RS Metropolitan Medical Center (MMC).

Pengawal tahanan Idrus saat itu yang bernama Marwan diketahui sering meninggalkan pengawasan terhadap Idrus dan melakukan pengawasan berjarak sehingga Idrus bisa bebas bertemu keluarga dan kuasa hukum.

Padahal sesuai izin yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Negeri DKI Jakarta, Idrus hanya diperbolehkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di RS MMC, tanpa maksud lain.

Marwan diduga menerima uang sebesar Rp300 ribu karena memberikan pengawalan yang longgar. Atas perbuatannya, KPK sudah memecat Marwan. (Antaranews)


Hot this week

Mangku Pastika : Hindari Umat Hindu Pindah ke Agama Lain, Jangan bikin Ritual yang Ribet

  Balinetizen.com, Denpasar Rektor IHDN Denpasar Prof. Dr. Drs. I Gusti...

Serial WeTV Original-TITISAN Tayang 19 November 2020, Tayang Eksklusif di WeTV dan iflix Serentak di 7 Negara

Balinetizen.com, Jakarta-   Platform berbasis aplikasi dan website milik raksasa teknologi...

GP. Ansor : Umat Hindu Tidak Pernah Mempersulit Kegiatan Muslim Bali

  Balinetizen.com, Buleleng - Kejadian penolakan warga Dusun Magir Lor Desa...

Perbekel dan Lurah Diminta Memasang Papan Pengumuman Warga Penerima Bantuan

Balinetizen.com, Jembrana-   Keran bantuan untuk masyarakat terdampak Covid-19, baik dari...

Amplop Berisi Peluru Untuk Paus Fransiskus Disita Polisi

    Balinetizen.com, Roma- Sebuah amplop berisi tiga butir peluru pistol yang...

Wave Dance, Pameran Tunggal Putu Bonuz di Sudakara Art Space

    Balinetizen.com, Denpasar Seniman asal Nusa Penida, Putu Bonuz, mempersembahkan pameran...

DPC PERADI Singaraja Gelar PKPA Di Singaraja Dengan Peserta Melebihi Target

Ketua DPC PERADI Singaraja, Kadek Doni Riana, SH, MH Balinetizen.com,...

Percepat Penanganan Sampah, Ny. Putri Koster Gencarkan Koordinasi dengan Organisasi dan Komunitas Lingkungan

  Balinetizen.com, Denpasar Duta Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Palemahan Kedas (PSBS...

Pertanian di Bali, Risiko Dijadikan “Anak Tiri” dalam “Deru Campur Debunya” Pembangunan Bali

  Balinetizen.com, Denpasar Pertanian di Bali, Risiko Dijadikan "Anak Tiri" dalam...

Jelang Idul Adha Permintaan Sapi Bali Meningkat

Balinetizen.com, Jembrana Permintaan sapi Bali menjelang hari raya Idul Adha...

Sasar Tegal Badeng Barat, Pemkab Jembrana Gelar Vaksinasi Rabies  Emergensi

Balinetizen.com, Jembrana Pemkab Jembrana melalui Bidang Kesehatan Hewan - Kesehatan...

Bimtek Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial, Dorong Perpustakaan Jadi Pintu Kesejahteraan Masyarakat

Balinetizen.com, Jembrana Memperkuat peran perpustakaan sebagai pusat pembelajaran dan pemberdayaan...
spot_img

Related Articles

Popular Categories