Pengamat : Terobosan Menkeu Purbaya Telusuri Dana Deposito Rp 195 T Atas Nama Pemerintah Daerah Patut Didukung

0
572
ilustrasi

Balinetizen.com, Jakarta –

 

Terobosan kebijakan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa soal arah keuangan sangat ditunggu publik. Begitu juga peningkatan efektivitas pemungutan pajak terhadap 200 Wajib Pajak (WP) terbesar sangat ditunggu rakyat Indonesia.

Hal tersebut dikatakan Jro Gde Sudibya, ekonom, pengamat ekonomi, 21 Oktober 2025.

Menurutnya, upaya Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa untuk penelusuran Dana Deposito atas nama Lembaga Pemerintah per Agustus 2025 Rp.195 T perlu juga mendapat dukungan moral.

Dikatakan, gagasan Menkeu Purbaya atas Pemindahan Dana Negara Secara otomatis apabila Pemerintah Daerah gagal merealisasikan anggaran Pembangunan patut juga didukung oleh seluruh rakyat Indonesia yang selama ini tidak mendapat keadilan.

Menurut Jro Gde Sudibya, peningkatan efektivitas pemungutan pajak terutama untuk wajib pajak besar ditunggu publik, paling tidak karena 3 alasan: tax ratio pajak yang “memble” 9 persen dari GDP, lebih rendah dibandingkan era Orde Baru.

Alasan lainnya, kata Jro Gde Sudibya, karena APBN yang super “cekak”, tahun 2026 mesti bayar utang plus bunga Rp.1,350 T, jumlah yang sangat besar membebani fiscal negara.

“Prediksi Bank Dunia, kalau efektivitas pemungutan pajak dilakukan, tambahan pendapatan negara dari pajak bisa naik Rp.1,400 T,” katanya.

Menurut Jro Gde Sudibya, dana mengendap APBN Rp.195T per Agustus 2025 dalam bentuk deposito atas nama lembaga negara merupakan kontradiksi dan ironi.

“Di mana utang pemerintah terus bertambah, pembayaran utang semakin sulit, penduduk.miskin laksana “lautan luas” memerlukan investasi negara untuk pertumbuhan ekonomi inklusif,” kata Jro Gde.

Menurutnya, realitasnya dana negara “diparkir” dalam bentuk deposito, sudah tentu dengan bunga. Tantangan Menkeu didukung oleh BPKP dan BPK untuk mengusut tuntas kemungkinan moral hazard dari pemanfaatan bunga deposito, dan motif yang menahan dana negara yang ditunda pencariannya. “Opportunity cost” nya sangat besar, pejabat publik yang bertanggung-jawab harus dimintakan tanggung-jawabnya dari sisi hukum.

Baca Juga :  Bupati Bangli Pimpin Apel HARGANAS ke-33, Bacakan Amanat Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga

Menurut Jro Gde Sudibya, janji Menkeu, untuk menarik dana negara secara otomatis dari rekening Pemda ke rekening Menkeu, bagi daerah yang gagal mengeksekusi proyek pembangunan sesuai kesepakatan dana transfer daerah yang telah menjadi APBD.

Dikatakan, salah satu bentuk pemberian sanksi bagi daerah yang setengah hati mengeksekusi proyek pembangunan yang ditunggu publik, dengan dugaan dana ini untuk sementara di “parkir” dalam bentuk tabungan dan deposito di Bank yang ditunjuk dengan kompensasi bunga.

Menurutnya, tantangan bagi Menkeu didukung oleh investigasi audit dari BPKP dan BPK untuk menelusuri kemungkinan moral hazard dari “pat gulipat” penggunaan bunga dana tsb.

Jurnalis Nyoman Sutiawan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here