Pengeroyokan Pekerja Proyek di Sawangan, 6 Orang Jadi Tersangka

0
29

Balinetizen.com, Denpasar

 

Kasus pengeroyokan pekerja proyek pembangunan villa di kawasan Sawangan, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, berujung maut. Polresta Denpasar menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap pekerja proyek bernama Adrianus Wungo yang akhirnya meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan medis.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo David Simatupang, S.I.K., M.H., mengatakan penetapan enam tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polresta Denpasar bersama Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, mengumpulkan barang bukti hingga melaksanakan gelar perkara.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, alat bukti yang diperoleh serta hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka,” ujar Kombes Pol Leonardo David Simatupang, dalam keterangannya, Sabtu (12/9).

Keenam tersangka tersebut masing-masing berinisial MA, BM, WH, M, MSA dan MAF.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, masing-masing tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam aksi kekerasan terhadap korban.
MA diduga melakukan pemukulan pada bagian belakang tubuh korban. Sementara BM diduga memukul bagian perut korban serta menginjak kepala korban.

Kemudian WH diduga melakukan pemukulan pada bagian perut korban sebanyak kurang lebih tiga kali. Tersangka M juga diduga memukul bagian perut korban sekitar tiga kali dan menginjak kepala korban.

Sedangkan tersangka MSA dan MAF masing-masing diduga melakukan pemukulan terhadap bagian wajah korban.

Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Minggu, 6 September 2026 sekitar pukul 23.30 Wita di kawasan mess pekerja proyek di Sawangan.

Kasus tersebut diduga bermula dari kesalahpahaman antara sesama pekerja yang tinggal di mess proyek. Perselisihan kemudian berkembang menjadi keributan hingga berujung pada tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban.

Dalam penanganan awal, polisi mengamankan 13 orang yang diduga mengetahui maupun memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut.

Baca Juga :  Perhatian, Gisel akan penuhi panggilan polisi pada 8 Januari

Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam dan gelar perkara, penyidik akhirnya menetapkan enam orang sebagai tersangka. Sementara tujuh orang lainnya masih menjalani pendalaman untuk menentukan ada atau tidaknya keterlibatan pidana.

Selain memeriksa para pihak yang terkait, polisi juga mengamankan sejumlah benda yang diduga berkaitan dengan rangkaian kejadian.
Barang-barang tersebut antara lain satu pisau, dua potongan besi, satu batako, satu ember dan satu kayu.

Meski demikian, polisi masih mendalami keterkaitan masing-masing barang tersebut dengan tindakan kekerasan yang dialami korban.

“Kami masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk keterkaitan barang yang diamankan dengan peristiwa tersebut. Kami juga mendalami hubungan antara tindakan kekerasan yang dialami korban dengan meninggalnya korban berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan forensik,” jelas Kapolresta.

Polresta Denpasar juga masih mendalami hubungan antara kekerasan yang dialami Adrianus Wungo dengan kematiannya. Penyidik akan mengacu pada hasil pemeriksaan medis dan forensik untuk memastikan keterkaitan antara kejadian pengeroyokan dengan kondisi korban hingga akhirnya meninggal dunia.

Pihaknya memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti yang sah, termasuk keterangan para saksi, barang bukti, hasil pemeriksaan medis dan forensik serta alat bukti lainnya.

“Perkara ini masih terus kami kembangkan. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti adanya keterlibatan pihak lain, tentunya akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol Leonardo David Simatupang.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here