Pengiriman Ternak Keluar Bali Dibolehkan, Masuk Bali Tetap Dilarang

0
480

 

Balinetizen.com, Jembrana 

 

Merebaknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak kuku empat di luar Bali berimbas pada pelarangan pengiriman maupun masuknya hewan ternak ke Bali.

Belakangan secara bertahap pengiriman hewan ternak keluar Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk sudah diperbolehkan. Namun untuk ternak masuk ke Bali tetap dilarang guna mencegah PMK masuk ke Bali.

Penanggungjawab Karantina Pertanian Wilayah Kerja (Wilker) Gilimanuk, Nyoman Ludra, Minggu (29/5) mengatakan larangan pengiriman hewan ternak keluar Bali diberlakukan secara bertahap.

Dan untuk pengiriman babi keluar Bali sudah diperbolehkan sejak tanggal 25 Mei 2022 lalu. Sedangkan pengiriman ternak sapi keluar Bali mulai hari Minggu (29/5/2022) ini sudah diperbolehkan.

“Sekarang ternak babi dan sapi sudah boleh dikirim keluar ke Bali. Tetapi untuk masuk ke Bali sama sekali tidak boleh” ujarnya.

Disebutnya sejumlah persyaratan wajib dipenuhi jika mengirim ternak babi maupun sapi ke luar Bali. Diantaranya surat jalan atau surat rekomendasi pemasukan dari pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang membidangi Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan di daerah tujuan. Kemudian surat rekomendasi pengeluaran dan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari pihak Pemprov di daerah asal.

Memastikan hewan ternak yang akan dikirim ke luar Bali dalam keadaan sehat, ternak harus menjalani masa karantina di Bali selama 14 hari. Karantina itu bisa dilakukan di Instalasi Karantina Hewan (IKH) atau di Instalasi Karantina Hewan Sementara (IKHS).

“Selama karantina itu, ternak akan terus diawasi untuk memastikan tidak ada gejala klinis mengarah PMK” tandasnya.

Selian itu, si pengirim ternak juga wajib membuat atau melengkapi dua surat pernyataan. Yakni surat pernyataan memastikan bahwa hewan yang dikirim terbebas dari PMK. Dan surat yang menyatakan bahwa saat melakukan pengiriman ke daerah tujuan, tidak akan melintasi daerah-daerah yang ada kasus PMK. (Komang Tole)

Baca Juga :  ICW : Cegah Politik Dinasti Putra Jokowi Tidak Usah Ikut Kontestasi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here