Penyelundup Sabu 4 kg asal Hongkong Dituntut 20 Tahun Penjara

0
423

Balinetizen.com, Denpasar

 

Penyelundup sabu-sabu seberat 4 kg asal Hongkong, Man Chun Kwok, dituntut hukuman 20 tahun penjara, Selasa (12/5).
Pemilik paspor H20219215 yang mengaku buruh pabrik itu langsung mengajukan pembelaan pada majelis hakim pimpinan Angeliky Handajani Dai.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Ayu Ketut Sulasmi juga menuntut pidana denda sebesar Rp2 miliar, subsider 1 tahun. “ terdakwa bersalah melanggar Pasal 113 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas jaksa Sulasmi yang membcakan tuntutan lewat teleconference itu.
Untuk diketahui tindakan terdakwa itu berhasil digagalkan oleh petugas Bea dan Cukai pada hari Kamis, 12 Desember 2019 sekitar pukul 22.30 Wita di terminal kedatangan Bandara Internasional Ngurah Rai Bali.
“Terdakwa tiba di Bali dengan pesawat Malindo Air OD 177 rute Kuala Lumpur-Denpasar,” sambung Jaksa.
Dari pemeriksaan petugas Bea dan Cukai menemukan kll4 paket sabu dibungkus dengan kertas kado dengan berat masing-masing 1000 gram netto. Jumlah berat keseluruhannya adalah 4000 gram netto.
Dari hasil introgasi, terdakwa mendapat barang terlarang dari seseorang di Kamboja dan suruhan orang yang tak dikenalnya di Hongkong.
Terdakwa menerima paket berisi Narkotika jenis sabu ke Bali karena membutuhkan uang untuk melunasi utang. Atas jasanya mengirimkan sabi itu terdakwa dijanjikan hadiah senilai 10.000 Dolar Hongkong. Namun terdakwa baru menerima 3000 Dolar Hongkong untuk biaya perjalanan ke Bali dan menerima 7000 Dolar Hongkong akan diberikan setelah tugas terdakwa berhasil. Editor : Sutiawan

Baca Juga :  Amatra Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan di Jembrana, Galakkan Gotong Royong Kunci Petani Petani Sejahtera

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here