Penyidik Ditreskrimsus Dilaporkan Tim Kuasa Hukum Eks Kakanwil BPN Bali ke Propam Polda

0
141

Balinetizen.com, Denpasar

 

Tim Pembela Administrasi Pertanahan I Made Daging mengadukan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali, Sabtu (10/10/2026). Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan penghalangan terhadap upaya pelaporan klien mereka mengenai dugaan tindak pidana penggunaan surat palsu.

Tim kuasa hukum menilai, upaya pelaporan yang hendak dilakukan I Made Daging, mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali yang kini berstatus tersangka dan sedang ditahan, berulang kali terkendala karena pelapor diminta hadir secara langsung di kantor kepolisian.

Sejumlah advokat yang mendatangi Propam Polda Bali sekitar pukul 11.00 Wita itu terdiri dari I Made “Ariel” Suardana, S.H., M.H., Komang Nila Adnyani, S.H., Nurdin, S.H., M.H., I Putu Budi Astika, S.H., M.H., Aryantha Wijaya, S.H., dan Cokorda Istri Oka Adnyaswari, S.H.

Pengaduan diterima oleh petugas Propam bernama Ngurah, setelah sebelumnya dilakukan koordinasi dengan Agus Karna selaku petugas penerimaan pengaduan.

Ariel Suardana mengatakan sebenarnya pengaduan tersebut dapat diajukan melalui dua mekanisme, yakni sistem barcode yang terhubung langsung dengan Propam Mabes Polri dan penyerahan surat pengaduan resmi.

“Kami memilih menyampaikan pengaduan secara tertulis hari ini,” ungkap Ariel di Polda Bali, Sabtu (10/10).

Pihaknya menyebut persoalan bermula ketika mereka berupaya melaporkan dugaan tindak pidana penggunaan surat palsu yang diduga dilakukan I Made Tarip Widarta dan pihak lainnya. Surat tersebut itulah yang digunakan dalam perkara yang berujung pada penetapan I Made Daging sebagai tersangka.

Ariel juga menyebut telah mengirimkan surat kepada Ditreskrimsus Polda Bali pada 21 September 2026.

“Namub kita tidak mendapatkan respons sebagaimana yang diharapkan,” tandasnya.

Srbagaimana diberitakan sebelumnya, pada tanggal yang sama, sekitar pukul 14.00 Wita, tim kuasa hukum I Made Daging mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali untuk mengupayakan pelaporan.

Baca Juga :  Waspadai hujan deras disertai petir di Sulut dan Bali

Namun, menurut mereka, pelapor atau prinsipal, yakni I Made Daging, diwajibkan hadir secara langsung.

Persyaratan tersebut dinilai menjadi kendala karena I Made Daging saat itu sedang menjalani penahanan.

Upaya berikutnya dilakukan pada 2 Oktober 2026 sekitar pukul 13.00 Wita. Tim kuasa hukum kembali mengaku menghadapi persyaratan serupa, yakni keharusan pelapor hadir langsung untuk membuat laporan.

Tim kemudian kembali mendatangi Polda Bali pada 5 Oktober 2026 sekitar pukul 17.00 Wita. Pada kesempatan tersebut, menurut keterangan tim kuasa hukum, terjadi perdebatan dengan penyidik Ditreskrimsus Polda Bali, Suherman Prayudi dan I Ketut Siwa Darmadi.

Tim kuasa hukum menyebut kedua penyidik menyatakan bahwa surat kuasa khusus sudah cukup untuk melakukan pelaporan. Mereka kemudian mengajak penyidik tersebut menuju SPKT dan Ditreskrimum Polda Bali untuk membahas proses pelaporan.

Namun, menurut tim kuasa hukum, upaya tersebut tidak menghasilkan penyelesaian yang diharapkan. Mereka mengaku justru mendapat penjelasan mengenai prosedur tetap atau protap yang berlaku di Ditreskrimum Polda Bali.

Atas rangkaian kejadian tersebut, tim kuasa hukum menilai terdapat dugaan penghambatan terhadap hak I Made Daging untuk melaporkan tindak pidana yang menurut mereka dialaminya.
Mereka kemudian mengadukan jajaran Ditreskrimsus Polda Bali, termasuk pihak yang dinilai bertanggung jawab atas kendala pelaporan tersebut, kepada Propam Polda Bali.

“Pengaduan ini kita ajukan dengan mengacu pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Kami berharap Propam menindaklanjuti pengaduan tersebut melalui pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Ariel.

Pihaknya juga meminta agar pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran etik dijatuhi sanksi sesuai tingkat pelanggarannya.

Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai pengaduan tersebut berasal dari pihak tim kuasa hukum I Made Daging. Tanggapan Ditreskrimsus Polda Bali maupun penyidik yang disebut dalam pengaduan belum tercantum dalam materi yang diterima redaksi.

Baca Juga :  Hilang 7 Hari di Gunung Batukaru, Made Dibya Ditemukan Tewas di Dasar Jurang

Pengaduan ini menjadi bagian dari persoalan hukum yang masih bergulir di sekitar perkara I Made Daging. Dugaan penggunaan surat palsu yang disampaikan tim kuasa hukum tetap perlu dibuktikan melalui proses hukum, sementara dugaan pelanggaran etik terhadap penyidik perlu diperiksa oleh Propam sesuai mekanisme yang berlaku.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here