Balinetizen.com, Buleleng
Seorang wisatawan asal China berinisial XL melaporkan dugaan pencurian perhiasan senilai sekitar US$10.000 atau setara ratusan juta rupiah ke Polres Buleleng. Perhiasan tersebut dilaporkan hilang dari kotak yang disimpan di dalam koper saat korban berwisata ke Nusa Penida, Bali, pada Senin (5/10/2026).
Laporan dugaan pencurian itu diterima Polres Buleleng pada Selasa (6/10/2026). Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP), laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/329/X/2026/SPKT/POLRES BULELENG.
Dalam laporan itu, XL melaporkan dugaan tindak pidana pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berdasarkan keterangan pelapor kepada polisi, peristiwa bermula ketika XL bersama suaminya dan tujuh wisatawan asal China lainnya berangkat menuju Pelabuhan Sanur untuk melanjutkan perjalanan wisata ke Pulau Nusa Penida. Rombongan menggunakan minibus yang disediakan agen perjalanan lokal.
Sebelum berangkat, XL menyimpan sejumlah perhiasan di dalam kotak berwarna biru yang diletakkan di dalam koper putih. Perhiasan yang dilaporkan hilang meliputi cincin, anting-anting, anting mutiara, dan gelang zamrud.
Koper tersebut tidak dibawa ke Nusa Penida, tetapi ditinggalkan di dalam minibus yang digunakan rombongan. Menurut keterangan pelapor, kendaraan itu dijaga oleh sopir travel selama rombongan menjalani perjalanan wisata.
Setelah menyelesaikan perjalanan wisata, rombongan kembali ke Bali dan melanjutkan perjalanan menuju sebuah hotel di kawasan Lovina, Kabupaten Buleleng.
Sekitar pukul 22.00 WITA, XL bersama suaminya hendak membuka koper. Namun, mereka mendapati kode pengunci koper telah berubah sehingga tidak dapat dibuka menggunakan kode sebelumnya.
Setelah koper berhasil dibuka, kotak perhiasan yang sebelumnya disimpan di dalamnya diketahui telah hilang.
Pelapor kemudian mencurigai sopir travel karena koper tersebut ditinggalkan di dalam kendaraan selama rombongan berwisata. Meski demikian, kecurigaan tersebut masih merupakan dugaan dan belum membuktikan keterlibatan pihak tertentu dalam peristiwa itu.
XL memperkirakan nilai perhiasan yang hilang mencapai sekitar US$10.000. Ia menyatakan telah menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada kepolisian serta menginformasikan kejadian itu kepada Kementerian Luar Negeri China dan Konsulat Jenderal China di Denpasar.
Untuk mengungkap dugaan pencurian tersebut, pelapor meminta sejumlah bukti dan keterangan ditelusuri. Di antaranya rekaman kamera pengawas atau CCTV di hotel dan Pelabuhan Sanur, rekaman kamera kendaraan, serta data GPS minibus yang digunakan rombongan.
Pelapor juga meminta keterangan dari sopir, pemandu wisata, dan pihak yang bertanggung jawab atas agen perjalanan lokal tersebut.
Penelusuran bukti-bukti itu diharapkan dapat membantu mengungkap kronologi hilangnya kotak perhiasan, termasuk mengetahui apakah terdapat pihak yang mengambil barang tersebut.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari kepolisian mengenai perkembangan penyelidikan maupun penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Tanggapan dari sopir dan pihak agen perjalanan yang dimaksud juga belum diperoleh.
Kasus ini masih berupa laporan dugaan pencurian. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah.(IST)

