PERADI SAI Denpasar Dilantik, Koster Minta Kajian Penguatan Desa Adat dan LPD Bali Menulis

0
59

Balinetizen.com, Denpasar

 

Gubernur Bali Wayan Koster menghadiri pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI SAI (Suara Advokat Indonesia) Denpasar masa bakti 2026–2030 di Riverside Convention Hall, Padangsambian, Denpasar, Sabtu (22/8) malam.
Pelantikan kepengurusan baru tersebut menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Bali dan organisasi advokat, khususnya dalam memberikan pendampingan hukum bagi desa adat dan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali.

Gubernur Koster menyambut positif terbentuknya kepengurusan baru DPC PERADI SAI Denpasar. Menurutnya, semangat kepengurusan baru dapat menjadi modal untuk membangun kerja sama yang lebih konkret antara organisasi advokat dan pemerintah.
Koster menegaskan, kolaborasi tersebut tidak boleh berhenti pada seremoni. Ia membuka ruang bagi PERADI SAI dan Pemprov Bali untuk menyusun program bersama melalui Memorandum of Understanding (MoU) maupun Perjanjian Kerja Sama (PKS).

“Saya tunggu kajian konkretnya untuk penguatan desa adat di Bali. Kita duduk bersama, membangun Bali dan memajukan kesejahteraan masyarakat,” kata Koster.

Perhatian khusus dalam pertemuan tersebut diarahkan pada penguatan desa adat dan LPD. Koster mengapresiasi perhatian PERADI SAI terhadap dua kelembagaan yang dinilai memiliki posisi penting dalam kehidupan masyarakat Bali.
Menurut Koster, desa adat merupakan warisan kelembagaan Bali yang telah tumbuh sejak dahulu. Keberadaannya perlu terus diperkuat dan dilindungi sebagai bagian dari upaya membangun kehidupan masyarakat Bali yang berlandaskan kearifan lokal.

Penguatan desa adat tersebut juga sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, yang menempatkan nilai-nilai kearifan lokal dan warisan adiluhung Bali sebagai salah satu fondasi pembangunan.

Karena itu, Koster mengajak jajaran PERADI SAI Denpasar untuk duduk bersama merumuskan bentuk pendampingan hukum yang konkret bagi desa adat dan LPD.

Baca Juga :  Update Penanggulangan Covid-19, Minggu, 25 April 2021

Ia juga meminta pengurus baru DPC PERADI SAI Denpasar menyiapkan kajian yang dapat menjadi dasar dalam memperkuat kelembagaan desa adat di Bali.

PERADI SAI Siap Dampingi Desa Adat dan LPD
Ketua Umum PERADI SAI Harry Ponto menyatakan kesiapan organisasinya untuk mendukung langkah tersebut.

Menurut Harry, perkembangan zaman dan modernisasi tidak boleh membuat masyarakat meninggalkan akar, etika, serta nilai moral yang telah hidup dan berkembang di tengah masyarakat.

Dalam konteks tersebut, advokat dinilai tidak cukup hanya hadir ketika persoalan hukum atau sengketa sudah terjadi. Pendampingan hukum perlu dilakukan sejak awal agar potensi persoalan dapat dicegah dan tata kelola kelembagaan berjalan dengan baik.

LPD juga menjadi salah satu perhatian PERADI SAI. Lembaga tersebut memiliki karakter khas karena tumbuh dari masyarakat Bali dan memiliki keterkaitan erat dengan kearifan lokal serta filosofi Tri Hita Karana.

PERADI SAI menyatakan siap memperkuat pendampingan hukum terhadap desa adat dan LPD, termasuk membantu membangun tata kelola kelembagaan yang baik agar lembaga yang dibentuk masyarakat dapat berjalan secara sehat dan berkelanjutan.

Sementara itu, Ketua DPC PERADI SAI Denpasar masa bakti 2026–2030, I Made Suardana, menyampaikan komitmen kepengurusan baru untuk meningkatkan kualitas pendidikan profesi advokat.

Salah satunya melalui kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Udayana serta penjajakan kerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi lainnya.

DPC PERADI SAI Denpasar juga menyatakan siap bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Bali dalam memberikan pendampingan hukum terhadap LPD yang tersebar di seluruh Bali.

Selain fokus pada desa adat dan LPD, kepengurusan baru tetap akan memberikan perhatian terhadap berbagai persoalan hukum aktual di Bali.

Termasuk komitmen memberikan pembelaan terhadap pers, masyarakat, maupun mahasiswa yang menghadapi persoalan hukum.
I Made Suardana sebelumnya terpilih sebagai Ketua DPC PERADI SAI Denpasar melalui Musyawarah Cabang (Muscab) II yang digelar di Quest San Hotel Denpasar pada 3 Juli 2026. Ia menggantikan ketua sebelumnya, I Wayan Purwita.

Baca Juga :  Gong Kebyar Legendaris Hipnotis Gubernur Koster hingga Detik Akhir, Minta Dukungan Krama Bali agar Seni Hidup Selamanya

Pelantikan pengurus DPC PERADI SAI Denpasar masa bakti 2026–2030 menjadi awal untuk memperkuat peran organisasi advokat tersebut dalam pembangunan hukum di Bali.

Kolaborasi dengan pemerintah dan masyarakat diharapkan tidak hanya menghasilkan pendampingan ketika persoalan hukum muncul, tetapi juga mampu mendorong tata kelola hukum yang lebih baik sejak awal, terutama bagi desa adat dan LPD di Bali.(rls)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here