Perbedaan JHT dan JKN? Ini Penjelasannya

0
527

 

Balinetizen.com, Denpasar 

 

Baru-baru ini sedang trending di kalangan pekerja dan buruh soal kebijakan baru mengenai jaminan hari tua alias JHT yang biasa dimanfaatkan sebagai pesangon saat PHK, namun sekarang hanya bisa dicairkan saat usia pensiun 56 tahun. Program pengganti JHT ini adalah JKP (Jaminan Kehilangan Pekerja) yang bisa dicairkan sebelum pensiun dengan syarat dan ketentuan berlaku.

Jadi JHT atau jaminan hari tua adalah jaminan dana yang diberikan kepada pekerja yang sudah memasuki masa pensiun. Namun, sebelumnya pekerja atau buruh yang terancam kehilangan pekerjaan (PHK) bisa mencairkan dana tersebut sebagai pesangon. Kebijakan baru pemerintah mengatur pencairan dana jaminan hari tua (JHT) ketika pekerja memasuki usia pensiun 56 tahun atau meninggal dunia, atau cacat tetap. Hal tersebut yang memicu pro dan kontra terutama di kalangan pekerja dan buruh.

Kebijakan pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan menawarkan program baru, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). JKP adalah program ke-5 dari BPJS Ketenagakerjaan, setelah JHT, Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Pensiun. Yang membuat berbeda dengan empat program pendahulunya, JKP dikhususkan untuk peserta yang kehilangan pekerja maupun yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Seperti yang dilansir pukulenam.id, Untuk mendapatkan manfaat dari program ini, peserta perlu memenuhi persyaratan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dilansir dari laman resmi BPJSTK, berikut syarat-syarat yang perlu dipenuhi peserta:

WNI
Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta
Pekerja pada Pemberi Kerja (PK) Badan Usaha (BU) Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
Pekerja pada PK atau BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)
Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan. (hd)

Baca Juga :  Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali menggelar Rapat Evaluasi Pelaksanaan Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pemula

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here