Peresmian Gedung KPU Jembrana, Ketua KPU RI: Pemilu 2024 Tetap Jalan

0
193

 

Balinetizen.com, Jembrana

 

Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asy’ari menegaskan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tetap berjalan.

Hal ini disampaikan Hasyim Asy’ari kepada awak media seusai kegiatan peresmian gedung KPU Kabupaten Jembrana di jalan Udayana, Kota Negara, Selasa (7/3/2023).

KPU menurutnya pada hari Kamis tanggal 2 Maret 2023 lalu mendapat informasi bahwa ada putusan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima. Berdasarkan hal itu, karena sebagai pihak yang tergugat, KPU sudah mengambil sikap untuk mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

“Dalam waktu dekat, pekan ini atau minggu ini KPU akan menyampaikan dan mendaftarkan memori banding. Ini sudah kita susun, kita matangkan, finalisasi dan nanti akan kita masukan untuk upaya hukum banding” ujar Hasyim Asy’ari didampingi Ketua KPU Kabupaten Jembrana Ketut Gede Tangkas Sudiantara.

Gugatan tersebut dalam pandangan KPU tidak berpengaruh terhadap proses berlanjutnya Pemilu 2024. Karena tahapan pemilu diatur dalam peraturan KPU nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024.

Peraturan KPU nomor 3 tahun 2022 ini ditegaskan Hasyim Asy’ari, tidak menjadi obyek gugatan sebagaimana yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sehingga status Peraturan KPU nomor 3 tahun 2022 ini masih sah dan berkekuatan hukum mengikat.

“Peraturan KPU nomor 3 tahun 2022 ini menjadi dasar KPU untuk tetap melanjutkan kegiatan-kegiatan kepemiluan 2024 ” tegasnya.

Ia mencotohkan sampai tanggal 14 Maret 2023 pemuktahiran data pemilih, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang dikerjakan oleh petugas Pantarlih masih berlangsung. Demikian juga dengan proses seleksi, baik di provinsi dan kabupaten/kota juga berjalan terus.

“Ini menunjukan bahwa keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu tidak mempengaruhi kegiatan penyelenggaraan Pemilu 2024” ungkapnya.

Baca Juga :  Bupati Suwirta Bakar Semangat Koperasi di Klungkung

Menurutnya KPU dalam konteks kepemiluan selalu dalam posisi “ter”, tergugat, terlapor, termohon, teradu sebagai konsekuensi logis dari kontruksi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang (UU) pemilu. Sehingga, kalau pun ada gugatan, sengketa merupakan yang biasa atau wajar yang dihadapi KPU.

Sehubungan dengan yang spesifik tentang terbitnya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kata dia, KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota sudah semua memahami. “Jadi dalam menyikapi putusan (Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) itu KPU melalui jalur peradilan. Jadi KPU menempuh upaya banding” pungkasnya. (Komang Tole)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here