Perlunya UU Perlindungan Data Pribadi Mengemuka di Rakernas III Peradi SAI

0
374

 

Balinetizen.com, Mangupura

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menekankan bahwa perlunya semua bidang termasuk Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) dituntut untuk merubah diri mengikuti arus teknologi setelah pandemi Covid-19. Pihaknya juga memberikan apresiasi terhadap sub tema yang diusung Rakernas III Peradi SAI terkait diperlukan suatu peraturan perundang-undangan tentang perlindungan data pribadi yang melekat pada setiap orang.

Menurutnya, seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, data pribadi menjadi aset atau komoditas bernilai tinggi di era big data dan ekonomi digital.

Hal itu dikemukakan Bamsoet saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Peradi ke III pada Jumat, 10 Juni 2022 yang berlangsung di The Stone Hotel, Kuta, Badung, Bali.

Hadir dalam perhelatan rapat paling Akbar pasca pandemi Covid-19 tersebut Gubernur Bali Wayan Koster, hadir dalam Rakernas ini Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet), Pangdam IX/Udanyana, Kapolda Bali Irjen Wayan Danu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Bupati Badung, Wali kota Denpasar dan undangan lainnya serta seluruh peserta Rakernas Anggota Peradi yang datang dari seluruh Indonesia yang jumlahnya hampir 1000-an orang.

Senda dengan Bamsoet, Ketua Umum Peradi SAI, Juniver Girsang menyampaikan bahwa data pribadi merupakan hak yang harus dilindungi, sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) dan amanat yang disampaikan oleh konstitusi Negara Republik Indonesia serta Undang-Undang Dasar 1945

“Untuk itulah, maka kami mendorong perlu segera terciptanya UU Perlindungan Data Pribadi pada perhelatan Rakernas III Peradi SAI yang digelar di Bali ini,” terang Juniver.

Banyak kalangan memberikan apresiasi atas Sub Tema Rakernas tersebut, meskipun saat ini menurut data yang tertera di laman kominfo, Indonesia sudah memiliki aturan soal perlindungan data pribadi di era digital.Aturan itu dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) No 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) ditetapkan 7 November 2016, diundangkan dan berlaku sejak 1 Desember 2016. (hd)

Baca Juga :  Pemilihan Ketua OSIS SMP 2 Blahbatuh Digelar Secara Demokratis

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here